jpnn.com, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menangkap dua pria berinisial KD (33) dan UC (46) pada Senin (8/3) sore lalu.
KD yang merupakan warga asal Wonosalam, Jombang itu ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba menggunakan senjata api.
Sementara UC warga asal Mojokerto ditangkap sebagai pembuat senjata api rakitan.
BACA JUGA: Petugas Polrestabes Surabaya Ditabrak Mobil yang Membawa 3 Kg Sabu-sabu, Tegang, Wanita Terlibat
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan selain sepuluh poket sabu-sabu seberat 5,86 gram, polisi menemukan senjata api rakitan saat menggeledah rumah pelaku.
"Kami temukan dua senjata api jenis revolver, satu unit air soft gun jenis FN, dan 20 butir peluru kaliber 38 mm," kata Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (16/3).
BACA JUGA: Tim Polda Riau Mengejar dan Menembak, 3 Penjahat Melawan, Oh Brigadir Reno
Ditresnarkoba bersama Ditreskrimum Polda Jatim kemudian bekerja sama mengembangkan kasus itu dan menangkap pembuat atau penjual senjata kepada tersangka KD.
"Tersangka UC kami tangkap di rumahnya Jalan Swideng, Kelurahan Tawang Sari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto," ujar Gatot.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) terkait narkotika, dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Ternyata Jenderal Yusuf Terima Setoran Transaksi Sabu-Sabu dari Pak Haji
Redaktur & Reporter : Arry Saputra