jpnn.com, KENDARI - Polisi menangkap seorang pria berinisial EA (25) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pria asal Kota Kendari itu terancam 20 tahun penjara.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrhman di Kendari, Sabtu (21/8).
BACA JUGA: Tak Ada yang seperti Kompol Yuni Purwanti, Tepuk Tangan untuk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Eka Faturrahman mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (20/8) pukul 16.30 Wita di Jalan Ahmad Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kendari.
Menurut Eka, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi peredaran gelap narkotika.
BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Ungkap Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh
Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim mengetahui target akan melakukan transaksi sabu-sabu.
BACA JUGA: Gembong Narkotika Terbesar di Asia Tenggara Selundupkan Sabu-sabu Sebanyak Ini ke Indonesia
“Sehingga tim melakukan pembuntutan dan pengejaran kemudian dilakukan penangkapan," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 37 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 41 gram.
"Barang bukti tersebut ditemukan di saku kiri jaket milik tersangka beserta barang bukti lainnya," ujar dia melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.
Dia menjelaskan bahwa tersangka merupakan kurir yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara sistem tempel.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy