Pengedar Sabu-Sabu Lintas Negara Bergerak, Polisi Bertindak Pakai Menabrak

Rabu, 02 November 2022 – 19:39 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib memperlihatkan dua pengedar sabu-sabu lintas negara yang ditangkap pada Rabu (2/11) dini hari. Foto: dokumentasi Polrestabes Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas negara, Rabu (2/11).

Dua penjual barang haram itu ialah SU (39) dan AM (29) yang ditangkap saat hendak bertransaksi di Simpang 4 Pasar Sungki, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, sekitar pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA: 30 Kg Sabu-Sabu dan 8 Ribu Butir Pil Ekstasi dari Malaysia Dikirim ke Indonesia

Tangkapan polisi tersebut membawa paket sabu-sabu seberat 2,116 gram (2,1 kilogram) yang dibungkus plastik teh merek Qing Shan.

Sabu-sabu itu disembunyikan di dalam tas Eiger warna hitam, lalu ditempatkan di bagasi sepeda motor yang dikendarai tersangka.

BACA JUGA: Dipecat dari Anggota Polri, P dan D jadi Bandar Sabu-Sabu

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengungkapkan sabu-sabu itu berasal dari luar negeri.

"Kedua tersangka mendapatkan sabu-sabu dari Malaysia," ujar Kombes Ngajib dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/11).

BACA JUGA: 6 Pelaku Begal Sadis di Palembang Ditangkap, Ternyata Masih Anak di Bawah Umur

Dalam penangkapan itu, Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sabu-sabu seberat 2,1 kilo, sepeda motor, dan sejumlah ponsel milik tersangka.

Kini, anak buah Ngajib masih mendalami jaringan narkoba lintas negara itu. 

"Kini sedang kami kembangkan lagi untuk pelaku yang ada di atasnya," kata Najib yang dalam kesempatan itu didampingi Kepala Satserse Narkoba Polres Tabes Palembang Kompol Mario Ivanry.

Najib menjelaskan para tersangka berencana mengedarkan sabu-sabu asal luar negeri itu.

"Barang ini rencananya akan mereka edarkan di wilayah Kota Palembang," kata Ngajib.

Namun, polisi terpaksa menabrak penjahat narkoba itu.

Ngajib menjelaskan kedua tersangka berupaya kabur saat akan ditangkap.

"Anggota kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai tersangka," terang Ngajib.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Mcr35/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler