jpnn.com - BANJARMASIN - Polsek Sungai Tabuk berhasil mengamankan obat daftar G dari tangan pengedar. Pelaku diketahui berinisial MH, warga Desa Gundah Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Dia dibekuk di rumahnya, Senin (4/7) sekitar pukul 00.30 Wita. Selain meringkus pelaku, petugas juga menemukan barang bukti Zenith 2.400 butir.
BACA JUGA: Ke Masjid Ngakunya Tambal Gigi, Ternyata Curi Kotak Amal
Dia tidak dapat berkelit lagi setelah anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk menemukan ribuan barang bukti butir Zenith. Namun ketika akan ditangkap, dia sempat berupaya melarikan diri.
“Pelakunya berhasil kami tangkap berkat informasi dari masyarakat karena resah atas maraknya peredaran obat tersebut,” kata Kapolsek Sungai Tabuk Iptu Sally Riady di Sungai Tabuk, Senin (4/7) kepada wartawan.
BACA JUGA: Akhirnya, Utang Pembawa Jenazah Anak Naik Motor Lunas
Saat ini MH beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek setempat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Perbuatan MH itu termasuk tindak pidana dan diduga telah melanggar UU Kesehatan,” tuturnya.
Perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 198 jo 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia diancam hukuman di atas lima tahun.
BACA JUGA: Ada Jenazah Anak Naik Motor, RS Sanglah: Kami Memberi Layanan Terbaik
“Polsek Sungai Tabuk akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat daftar G jenis Charnoven, Dextro serta lainnya tanpa izin edar dan pelaku yang tertangkap kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (gmp/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik Nonton Film Gituan, Anak-anak Didatangi Pak Polisi
Redaktur : Tim Redaksi