Pengedar Uang Palsu di Jombang Ditangkap di Trenggalek, Ada Warga Jakarta, Anda Kenal?

Sabtu, 11 Desember 2021 – 07:45 WIB
Polisi menggiring tiga tersangka pengedar uang palsu di Mapolres Trenggalek, Jumat (10/12/2021). ANTARA/HO-Polres Trenggalek

jpnn.com, TRENGGALEK - Polisi meringkus tiga komplotan pengedar uang palsu yang sedang menginap di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Ketiga pengedar uang palsu itu berinisial AN (48), JS (47) dan SD (49). Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Trenggalek.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Pelajar SMA di Kebun Jambu Ditangkap, Pelaku Ternyata

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan anggotanya juga menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.259 lembar.

"Untuk AN berasal dari Provinsi di Sumatera, untuk JS dari Provinsi Jawa Tengah dan SD berasal dari Provinsi DKI Jakarta," kata AKBP Dwiasi di Trenggalek, Jumat (10/12).

BACA JUGA: Herry Wirawan Perkosa 12 Santriwati, Kiai Maman: Saya Tidak Ingin Menyebut Dia Ustaz

Perwira menengah Polri itu menjelaskan awalnya polisi menangkap AN dan JS yang baru saja mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Jombang.

Setelah itu, kedua pengedar yang palsu itu berpindah ke Trenggalek, tetapi belum sempat menggunakan uang palsu lantaran keburu tertangkap.

BACA JUGA: Kiai Maman Ungkap Sosok Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati, Ternyata

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 310 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

"Kemudian kami kembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka SD di Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," lanjut Dwiasi.

Dari tangan SD, polisi mendapati barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.249 lembar.

Selain uang rupiah palsu, penyidik juga menyita beberapa lembar uang dolar AS yang diduga palsu.

"Selain mengamankan uang palsu dalam bentuk rupiah, kami juga amankan beberapa lembar black money dollar atau bahan baku menjadikan mata uang dolar," beber AKBP Dwiasi.

Kepada polisi, tersangka SD mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang yang diduga sebagai pemasok. Pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berasal Jawa Barat.

BACA JUGA: Ada Sosok Mister di Balik Aksi Bule Cantik yang Diciduk Polisi Bali, Siapa Dia?

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) sub Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler