jpnn.com - KENDAL - Tiga pelaku pengedar uang palsu ditangkap anggota Polres Kendal dengan barang bukti sejumlah Rp 36 Juta uang palsu pecahan 50 ribuan dan 100 ribuan, Jumat (10/7) pagi kemarin.
Tiga tersangka pengedar uang palsu yang ditangkap yakni, Asia Bekti warga Wonodri Sendang Kota Semarang, Kukuh Sugiarto warga Candisari Kota Semarang dan Turiah Sesti warga Purbalingga.
BACA JUGA: Peluru Polisi Jebol Dada Dua Spesialis Pecah Kaca, Langsung Tewas!
Dari pengakuan tersangka, mereka menjual uang palsu sebanyak Rp 9 juta dengan uang asli Rp 3 juta. Tersangka juga mengaku telah berhasil menjual uang palsu sebanyak Rp 60 juta.
Ketiga (3) pengedar uang palsu ini ditangkap jajaran Reskrim Polres Kendal, saat petugas mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyamaran dengan cara mencoba memesan dan membeli uang palsu tersebut.
BACA JUGA: Kasek Dijambret, Uang Bantuan Melayang
Ternyata jebakan yang dipasang petugas terbukti, dan pelaku akhirnya dapat ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah kompleks lokalisasi di Gambilangu Kecamatan Kaliwungu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan lebih dari 36 juta uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu.
Dari keterangan yang diperoleh, para tersangka pengedar uang palsu ini sudah menjalankan aksinya dalam bertransaksi jual beli uang palsu hingga ke daerah luar pulau jawa yakni di Kalimantan.
BACA JUGA: Wow... Si Cantik 15 Tahun Ini Pakai Sabu agar Bisa Tandingi Suami di Kasur
Turiah Sesti salah satu tersangka mengatakan uang palsu ini didapat dari seseorang yang mengaku warga Demak dengan cara membeli secara paket. Satu paket uang palsu sebanyak 10 juta dibeli dengan harga Rp 2,5 juta uang asli.
Kemudian oleh tersangka uang tersebut dijualnya lagi dengan sistem satu banding tiga yakni Rp 1 juta uang asli akan mendapatkan tiga juta uang palsu. Bahkan tersangka juga mengaku, sudah tiga kali membeli paket uang palsu.
"Pertama membeli satu paket, kemudian membeli lagi dua paket dan terakhir membeli tiga paket," kata Turiah kepada petugas.
Kapolres AKBP Widi Atmoko SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kendal, IPTU Fiernando Andriyansah mengatakan, para tersangka ini termasuk jaringan besar pengedar uang palsu.
"Terbukti sudah lebih dari 60 juta uang palsu berhasil di edarkan di sejumlah wilayah hingga Kalimantan," katanya.
Uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu ini, jika dilihat hampir mirip dengan uang asli. Uang palsu ini tidak dicetak dengan printer, namun disablon dan dicetak dengan mesin sehingga mirip dengan uang asli.
"Bahkan nomor seri pada uang palsu ini tidak sama, yang membedakan hanya jenis kertas yang lebih halus jika dipegang. Kami imbau agar masyarakat mewaspadai terhadap peredaran uang palsu, khususnya menjelang lebaran. Kenali ciri-ciri uang asli, dengan cara 3D, diraba, dilihat dan diterawang," ujar Kasat Reskrim kepada Jateng Pos (JPNN Group).
Atas kasus tersebut, tersangka bakal dikenakan pasal 245 KUHP Jo Pasal 26 ayat 3 Joo Pasal 36 UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau kurungan. (via)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Cobra yang Lumpuhkan Dua Perampok Spesialis Gudang
Redaktur : Tim Redaksi