Pengedar Upal Ditangkap Polisi Menyamar

Rabu, 21 September 2016 – 19:09 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Bareskrim Polri kembali menangkap pengedar sekaligus pembuat uang palsu. Kali ini tangkapan Bareskrim adalah pria berinisial AP, warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

AP ditangkap Subdit Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di areal parkir Tamini Square, Jakarta Timur, Selasa (20/9) pukul 18.30 WIB. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, penangkapan atas AP bermula dari beredarnya uang palsu di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Agus Beri Sinyal Tolak Penangguhan Penahanan Irman Gusman

Polisi lantas melakukan penyamaran. Petugas melakukan undercover buy untuk memesan uang palsu.

"Disepakati pembelian uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan perbandingan satu banding lima, yakni satu uang asli ditukar lima uang palsu," ucap dia, Rabu (21/9).‎

BACA JUGA: Masa Penahanan Bupati Banyuasin Diperpanjang

Selanjutnya sesuai kesepakatan transaksi dilakukan di areal parkir Tamini Square. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita empat ikat 100 lembar uang diduga palsu pecahan Rp 50 ribu.

Dari pengakuan pelaku, uang palsu itu diperoleh dengan cara membuat sendiri di rumahnya, di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "‎Pelaku mengaku membuat uang palsu di rumahnya, saat ini dilakukan pengembangan ke rumahnya di sebuah perumahan di Jalan Raya Jonggol, Cileungsi," tambahnya. (elf/JPG)

BACA JUGA: Ketua Komisi III: Apa Kabar Kasus BLBI dan Century?

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Persilakan Masyarakat Riau Gugat SP3 Kasus Karhutla


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler