Masa Penahanan Bupati Banyuasin Diperpanjang

Rabu, 21 September 2016 – 18:44 WIB
Yan Anton Ferdian. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian, akan lebih lama menghuni sel tahanan. 

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap ijon proyek Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Kabupaten Banyuasin, itu. 

BACA JUGA: Ketua Komisi III: Apa Kabar Kasus BLBI dan Century?

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari demi kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (21/9). 

Selain Yan, penyidik juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lainnya. 

BACA JUGA: Mabes Polri Persilakan Masyarakat Riau Gugat SP3 Kasus Karhutla

Yakni, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab  Banyuasin, Umar Usman, Kabag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami, Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam dan pengepul bernam Kirman. 

Menurut Yuyuk, perpanhangan penahanan itu ‎berlaku sejak 25 September hingga 3 Oktober 2016. 

BACA JUGA: KPK Dalami Pembicaraan Irman Gusman dengan Dirut Bulog

Sebelumnya, KPK kemarin juga sudah memperpanjang masa penahanan satu tersangka lain yakni, Kasi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Banyuasin, Sutaryo. 

Yan Anton, Sutaryo, Umar, Darus, dan Kirman disangka menerima suap dari Zulfikar. Duit suap diduga digunakan Yan untuk memfasilitasi keberangkatannya melaksanakan ibadah haji. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dituding Jalankan Praktik Sesat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler