Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik Harus Ditangani dengan Benar, Jika Tidak..

Rabu, 22 November 2023 – 17:29 WIB
Fasilitas pembuatan baterai kendaraan listrik CATL. ilustrasi. Foto: CATL

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan agar perusahaan yang memproduksi baterai electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik harus memperhatikan pengelolaan limbahnya.

Pasalnya, penangangan limbah baterai EV harus ditangani dengan benar agar tidak mencemari lingkungan hidup terumata air tanah.

BACA JUGA: Ganjar Siapkan SDM Untuk Industri Baterai Listrik yang Baru Diresmikan Jokowi

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Pengurangan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Vinda Damayanti Ansjar saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/11).

“Baterai ini, kan, memiliki komponen dari logam berat ya, kalau tidak dikelola dengan baik dan dibiarkan akan berpotensi untuk menyebabkan pencemaran, khususnya air tanah,” kata Vind.

BACA JUGA: Bersama Ganjar, Jokowi Mulai Pembangunan Industri Baterai Listrik Terintegrasi, Angka Investasinya Bikin Kaget

Dia menjelaskan limbah baterai masuk ke dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Oleh karena itu, perlu memiliki izin khusus atau izin lingkungan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Menurut dia, pemanfaatan limbah B3 itu harus benar-benar dimaksimalkan.

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Siap Pasok Bahan Baku Industri Baterai di Indonesia

Jika memang benda-benda tersebut masih bisa dimanfaatkan kembali, pengelola diminta untuk memanfaatkannya menjadi sesuatu yang berguna.

“Jadi, kalau kategori limbah B3 selama itu bisa dimanfaatkan ya harus dimanfaatkan terlebih dahulu. Tetapi tentunya pihak yang melakukan pemanfaatan limbah baterai ini harus punya persetujuan lingkungan dan teknis dari instansi yang berwenang,” ujar dia.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengatur itu semua melalui PP 22/2021.

Peraturan ini lebih mengetatkan atau mengatur pelaksanaan dan kewenangan tata cara perizinan lingkungan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Ketika para produsen atau pengelola limbah baterai ini ditemukan melakukan kelalaian dan masalah dalam penanganan, tentu akan ada hukuman terkait pencemaran lingkungan dari limbah B3 yang ia kelola.

“Pengelola limbah ini harus ada izin dan persetujuan lingkungan dan juga ada persetujuan teknis agar mereka benar dalam melakukan pemanfaatan limbah baterai. Nantinya juga akan ada pengawasan terhadap perizinan yang mereka punya dari instansi terkait,” tegas dia.

KLHK dalam laman resminya menjelaskan bahwa PP 22/2021 ini mengatur secara mendetail mengenai perlindungan dan pengelolaan mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non B3, dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Selain itu terdapat juga penjelasan mengenai sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif. Pemahaman yang mendasar terkait penerapan PP inilah yang menjadi penekanan dalam bimbingan teknis tersebut. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viar dan UPH Lakukan Riset Pemanfaatan Limbah Baterai Motor Listrik


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler