Pengelola Grup Video Terlarang Kena Ciduk, Libatkan Pelajar

Senin, 10 Agustus 2020 – 20:41 WIB
Polres Metro Jakbar meringkus pengelola dan pemeran di grup video terlarang Line. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Kelompok pengelola grup video terlarang di jejaring media sosial, Line, akhirnya diringkus Polres Metro Jakarta Barat.

Penangkapan terkait penyebaran video asusila itu, melibatkan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Unggah Video Risiko Penularan Covid-19, Aming: Bukan Kelompok Anji, Jerinx atau dr Tirta

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pelaku berinisial P, DW, dan RS ditangkap berdasarkan hasil penelusuran patroli siber Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan.

"Diketahui bahwa di dalam grup tersebut, tidak hanya terdapat aktivitas penyebaran video pornografi. Namun ada juga para pemeran wanita yang masih berusia di bawah umur menyediakan jasa terlarang via panggilan video, dan pertunjukan siaran langsung," ujar Audie di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Tiba-Tiba Video Terlarang Muncul Saat Webinar Sosialisasi KPU Sumbar

Tersangka P yang diduga sebagai admin grup pornografi tersebut, ditangkap  di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat pada 5 Agustus, setelah alat bukti ditemukan.

Dari keterangan tersangka P, didapatkan nama tersangka lainnya yakni BP (DPO), yang juga diduga merupakan admin grup.

BACA JUGA: Polres Metro Jakbar Bekuk Mantan Model Asal Malaysia

Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka DW dan RS ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat.

Dua tersangka tersebut ditemukan sedang bersama satu orang pemeran di bawah umur, yang sedang mengadakan pertujukan siaran langsung.

"Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi (penyelesaian hukum terhadap anak di bawah umur)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Namun, menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar, kemungkinan anak tersebut dikembalikan kepada orang tuanya, yang sebelumnya akan dididik terlebih dahulu di sebuah pondok pesantren.

"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit ponsel, empat akun grup Line, satu kartu ATM, tangkapan layar kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur," ujar dia.

Ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama enam tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler