jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan investor sekaligus pengelola Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (GSP) terhadap Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Gugatan dilayangkan terkait pengakhiran sepihak Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT) yang ditanda tangani kedua pihak pada 22 Oktober 1991 (Perjanjian).
BACA JUGA: Simak Rekayasa Lalu Lintas Selama Kegiatan Paus Fransiskus
Namun tidak ada perwakilan PPKGBK yang hadir.
Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan dan akan menghubungi kembali pihak-pihak terkait.
Menurut kuasa hukum PT GSP Amir Syamsudin, pada pasal 8 ayat 2 perjanjian disebutkan, ketika perjanjian berakhir 21 Oktober 2024, PT GSP (dahulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang perjanjian dengan PPKGBK (dahulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
BACA JUGA: Agro Food Expo Berlangsung di Jakarta Convention Center, Catat Tanggalnya
Namun, pasal tersebut ditolak PPKGBK.
"Langkah hukum ini kami lakukan untuk melindungi kepentingan bisnis dan kepastian hukum atas hak PT GSP yang tercantum dalam Perjanjan Kerja Sama BOT yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991. Kami sangat menyayangkan adanya upaya dari PPKGBK untuk mengingkari perjanjian yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” ujar Amir Syamsudin di Jakarta, Selasa (29/10).
BACA JUGA: Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
Menurut Amir kliennya telah melaksanakan dan menjalankan seluruh kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kedua belah pihak.
Di antaranya, membangun prasarana penunjang serta fasilitas lain baik yang bersifat komersial maupun non-komersil di lingkungan Gelanggang Olahraga Senayan yang sekarang dikenal sebagai Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC).
Sebagai pengelola JCC, PT GSP juga menjadi pionir tumbuhnya industri Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) di Indonesia. JCC merupakan gedung MICE pertama yang berstandar internasional dan sukses menjalankan event kenegaraan, dan berbagai pelaku bisnis lainnya.
Sebagai pengelola JCC, PT GSP juga telah menjalankan seluruh kewajibannya kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tindakan PPKGBK mengabaikan perjanjian yang telah disepakati akan menjadi preseden buruk bagi seluruh pelaku usaha yang bekerja sama dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pemerintah di kawasan GBK ini,” ucap Amir.
Lebih jauh Amir mengatakan kliennya telah mengajukan permohonan perpanjangan perjanjian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mengacu pada Pasal 8 ayat (2) Perjanjian, PT GSP juga mendasarkan permohonannya pada Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.05/2022 yang mengatur Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), termasuk perpanjangan kerja sama dengan mitra swasta.
Namun, permohonan perpanjangan ditolak oleh PPKGBK.
Penolakan didasari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020, yang menyatakan pengelolaan aset tanah dan bangunan hanya berlaku satu kali dan tidak dapat diperpanjang.
PT GSP menilai bahwa penolakan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian BOT dan peraturan yang relevan.
“PPKGBK menggunakan dasar aturan yang tidak relevan untuk menolak permohonan kami, padahal kami memiliki hak yang sah untuk memperpanjang pengelolaan sesuai dengan kesepakatan awal,” katanya.
Selama proses hukum berlangsung PT GSP berkomitmen menjaga keberlanjutan operasional JCC sebagai pusat MICE terkemuka di Indonesia.
Kepada para partner, vendor dan pihak-pihak yang telah berkontrak, PT GSP memastikan event yang sudah terjadwal akan tetap berjalan dan mendapatkan standar layanan dari JCC.
“Kami akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan adil. Kami juga terbuka untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran Perjanjian oleh pihak PPK GBK ini sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Amir. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengalaman tak Biasa Thom Haye dan Nathan Tjoe-A-On Merasakan Atmosfer SUGBK
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang