jpnn.com, JAKARTA - Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional (Monas), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menolak kawasan Monas digunakan untuk gelaran reuni 212 yang rencananya berlangsung pada 2 Desember 2020 mendatang.
Keputusan itu sudah disampaikan pihak pengelola Monas melalui surat penolakan yang disampaikan pada Jumat (13/11) dan ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.
BACA JUGA: Reuni 212, Henry Yosodiningrat Mewanti-wanti Anies Baswedan
Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional Muhammad Isa Sarnuri mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang adanya kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
"Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang," kata Isa dalam keterangannya, Selasa (17/11).
BACA JUGA: Slamet Maarif: Reuni 212 Ditunda Sembari Mengamati Pilkada 2020
Isa menjelaskan, sejak 14 Maret 2020, kawasan Monas sudah ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik yang berlangsung di Monas.
Peniadaan kegiatan di Monas bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah pandemi saat ini.
BACA JUGA: 1 Juta Guru Honorer jadi PPPK, Mekanismenya Bagaimana sih?
"Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19," ujar Isa.
"Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak (Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212) ajukan tidak bisa dipenuhi," tutup Isa. (mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi