jpnn.com, JAKARTA - Pengelolaan dana program Jaminan Sosial nasional dinilai masih tumpang tindih. Ini terjadi lantaran jajaran PT Asabri (persero) dan PT Taspen (Persero) masih bersikeras mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua yang seharusnya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Jika merujuk pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Negara, ketiga pihak harus melebur dan menuntaskan penyusunan peta jalan (roadmap) terkait pengalihan Program Jaminan Sosial paling lambat 2014. Sayangnya hingga kini pengalihan pengelolaan dana pensiun dan tabungan hari tua belum dilakukan.
BACA JUGA: Seluruh Atlet Indonesia ASEAN Schools Games 2019 Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA: Terbitkan Empat PP Tentang Jaminan Sosial, Jokowi Dinilai Blunder
“Pada dasarnya ini terkait tumpang tindih regulasi. Kalau mau digabungkan harus ada regulasi teknis yang mengatur itu. Sampai sekarang kan belum ada,” kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid pada awak media di Jakarta.
BACA JUGA: Anggota Dewan Bakal Terima Dana Pensiun dari Dua Sumber
Jazilul mengatakan, molornya pengalihan dana pensiun dan tabungan hari tua yang masuk dalam Program Jaminan Sosial tak lepas dari lambannya kinerja pemerintah dalam mengeluarkan aturan turunan yang seharusnya terbit dua tahun setelah Undang-Undang BPJS diterbitkan. Saat itu, Sekretaris Kabinet cenderung lalai dalam hal penunjukan Kementerian atau lembaga Pemerintah mana yang bertugas menyusun rancangan peraturan tersebut.
Jka mengacu beleid yang ada dana pensiun, harusnya dana pensiun terkoleksi secara mandiri atau disebut sistem fully funded. Ini lantaran pengelolaan dana pensiun yang dikelola ketiga pihak tadi mencapai 8 juta peserta dengan dana pengelolaan mencapai Rp270 triliun.
BACA JUGA: Segera Berakhir, Anggota Dewan Bakal Diberikan Dana Pensiun
Dengan kondisi saat ini, tentunya implementasi Program Jaminan Sosial dinilai sulit untuk diimplementasikan. "Pemerintah hendaknya memacu agar pembiayaan pensiunan menjadi mandiri dan tidak membebani APBN. Tidak seperti sekarang yang tumpang tindih antara Taspen, Asabri dan BPJS," tambah Jazilul.
Sementara itu, Kementerian Keuangan tak bisa merinci lebih jauh alasan pengalihan dana pensiun dan tabungan hari tua yang belum terlaksana. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo tak ingin berspekulasi perihal tumpang tindih regulasi sistem jaminan sosial. "Nanti saya cek dulu ya," kata Mardiasmo ditemui di DPR. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Rini Angkat Dewan Komisaris Baru PT ASABRI
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh