Pupuk Indonesia Salurkan 1,2 juta Ton Pupuk Bersubsidi Hingga Februari 2021

Kamis, 25 Februari 2021 – 12:30 WIB
Pupuk urea. Foto dok Pupuk Indonesia

jpnn.com, PADANG - PT Pupuk Indonesia (Persero) terus mempersiapkan pasokan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan petani-petani di seluruh Indonesia.

Per 23 Februari 2021, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 1.212.970 Ton.

BACA JUGA: Pupuk Indonesia Permudah Akses Petani untuk Mendapat Produk Berkualitas

Adapun rincian pupuk bersubsidi yang telah disalurkan oleh Pupuk Indonesia hingga Februari yakni 576.776 ton Pupuk Urea, 43.189 ton Pupuk SP-36, 100.382 ton Pupuk ZA, 413.736 ton Pupuk NPK, dan 78.886 ton Pupuk Organik Granul.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal menjelaskan jumlah tersebut mencapai 13 persen dari alokasi pupuk bersubsidi 2021, yang ditetapkan oleh Permentan No. 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton.

BACA JUGA: Rizky Billar Merasa Tersinggung dan Langsung Pergi, Boy William Minta Maaf

“Kami terus menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi dan dosis yang telah ditetapkan Kementan. Kami terus berkoordinasi dengan Kementan untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan baik,” ujar Gusrizal dalam kunjungan kerjanya di Padang, Rabu (24/2).

“Sesuai peraturan yang berlaku, Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK, serta memiliki Kartu Tani. Bagi petani yang belum mendapatkan kartu tani dapat tetap kami layani secara manual selama terdaftar di e-RDKK,” papar Gusrizal.

BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pupuk Indonesia Luncurkan Program Customer Centric Model

Nah bagi petani yang masih belum tercukup kebutuhannya, Pupuk Indonesia menyediakan alternatif produk-produk non subsidi.

Saat ini, Pupuk Indonesia telah mempersiapkan pupuk bersubsidi di gudang-gudang lini 3 sebanyak 895.019 ton, dengan rincian 407.156 ton pupuk Urea, 206.086 ton pupuk NPK, 87.510 ton pupuk SP-36, 101.290 ton pupuk ZA, 74.162 ton pupuk organik, dan 19.815 ton pupuk organik cair.

Selain itu, Gusrizal juga menambahkan bahwa dalam proses distribusi Pupuk Indonesia juga selalu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021

Sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan pupuk petani, Pupuk Indonesia juga telah mengembangkan Program Agrosolution, yang memberikan pendampingan kepada petani untuk memudahkan mereka dalam menjalankan siklus produksi pertanian.

“Peserta program ini berhasil meningkatkan produktivitasnya dari rata-rata 5 ton menjadi 9 ton per hektar. Harapannya, dengan peningkatan produksi, pendapatan juga meningkat dan bisa mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk bersubsidi," harap Gusrizal.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benarkah Menaruh Bawang Bombai di Ruangan Bisa Mengatasi Flu?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler