jpnn.com - JAKARTA – Wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan peraturan kredit uang muka perumahan atau loan to value (LTV) melalui surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) direspons antusias oleh para pengembang.
Kebijakan ini dianggap dapat mendorong perkembangan industri properti di tanah air menjadi lebih agresif.
BACA JUGA: Pastikan Pertamina Bakal Bubarkan Petral
Direktur Ciputra Group Tulus Santoso mengatakan bahwa rencana OJK untuk melonggarkan aturan LTV merupakan kabar baik. Sebab, hal itu dapat memicu industri perbankan untuk kembali menyalurkan KPR setelah sempat diperlambat terkait pembatasan LTV.
“Itu goodnews. Tapi efeknya nanti tergantung seberapa besar longgarnya (LTV). Kalau balik lagi seperti sebelumnya yakni 80:20 (20 persen down payment dan 80 persen pembiayaan, Red) mestinya penjualan kembali seperti tahun 2013,” ungkapnya di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (22/4).
BACA JUGA: Siap untuk Jalur Mudik, Tarif Tol Cipali Rp 750 per Km
Saat terjadi pengetatan LTV pada 2014, kata Tulus, penjualan properti Ciputra Group turun sekitar 30 persen. Pihaknya berharap pelonggaran LTV segera terealisasi.
Respons positif juga disampaikan Dirut PT PP Properti, Galih Prahananto. Menurut dia, realisasi tersebut dapat mempermudah konsumen untuk mendapatkan rumah karena meningkatkan daya beli.
BACA JUGA: OJK Genjot Literasi bagi Pelaku UMKM
“Dengan LTV yang lebih longgar, maka masyarakat dapat membeli rumah dengan uang muka yang lebih murah,” katanya.
Dirut PT BTN Tbk Maryono juga menilai rencana OJK melonggarkan LTV akan memberikan kelonggaran ke masyarakat untuk membeli rumah.
Pengetatan LTV sejauh ini tidak terlalu signifikan karena lebih terasa kepada pembelian rumah kedua dan ketiga. (mna/jay/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dwi Soetjipto Jamin Pertamina Tak Akan Hapus Premium
Redaktur : Tim Redaksi