jpnn.com - jpnn.com - Direktur PT Ciputra Surya Sutoto Yakobus mengatakan, kriteria lahan tidak produktif menimbulkan pertanyaan.
Sebab, cakupan lahan tidak produktif cukup kompleks.
BACA JUGA: Properti Mewah Susah Tumbuh, Rumah Murah Dominan
”Kami khawatir bisa menimbulkan perbedaan pandangan. Jangan sampai sama seperti ketentuan tentang lahan telantar yang ujungnya juga tidak jelas,” katanya, Selasa (24/1).
Dia menambahkan, pengembang properti sebagai pemilik lahan juga memiliki kepentingan bisnis.
BACA JUGA: Properti Baru dan Bekas Sama-Sama Tumbuh
Biasanya, pengembang memiliki land bank atau cadangan tanah yang tersebar di beberapa daerah.
”Harapan kami, regulasi yang dibuat itu tidak merugikan pengembang yang serius menggarap proyeknya,” ucap Sutoto.
BACA JUGA: Tahun Ini Harga Rumah Murah Rp 135 juta
Untuk mengembangkan suatu lahan atau kawasan dibutuhkan jangka waktu yang tidak singkat.
Nah, karena itu, jangan sampai selama pengembang mempersiapkan proyek, tanah tersebut dianggap sebagai lahan tidak produktif.
Bentuk land bank yang dimiliki pengembang bermacam-macam.
Pertama, lahan kosong dan tidak ada aktivitas di atasnya.
Kedua, lahan yang di atasnya sudah ada kegiatan atau dipakai untuk aktivitas yang bersifat temporer.
Artinya, ketika lahan tersebut siap untuk dikembangkan, aktivitas di atasnya baru diberhentikan.
Namun, di luar cadangan lahan pengembang, lanjut Sutoto, pemahaman tentang lahan tidak produktif cukup luas.
Sebenarnya banyak lahan, terutama eks perkebunan atau hak guna usaha (HGU), yang memang sudah lama tidak digunakan.
Selain itu, banyak lahan milik instansi pemerintah yang digunakan dengan tidak maksimal.
”Seperti lahan eks PT Perkebunan Nusantara, lahan eks kereta api, lahan TNI, hingga lahan pemerintah daerah yang kurang didayagunakan,” paparnya. (res/c11/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspektasi Pertumbuhan Properti Tak Bisa Terlalu Tinggi
Redaktur & Reporter : Ragil