Pengembang Perumahan Syariah Bodong Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Tampangnya

Kamis, 30 Juli 2020 – 23:01 WIB
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita dan tersangka HR (kiri), pengembang perumahan syariah bodong Pekanbaru, Riau. Foto: ANTARA/Anggi Romadhoni

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pria asal Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus membangun perumahan syariah bodong.

"Pelaku membawa kabur uang korban yang ditipu dengan modus pembangunan rumah konsep syariah tanpa riba dan tanpa sita," kata Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.

BACA JUGA: Terekam CCTV, Bocah Dibegal di Depan Rumah Sendiri, Sepeda Motor Dibawa Kabur

Ia mengatakan tersangka berinisial HR, 46, ditangkap usai melarikan diri ke kampung halamannya di Kota Medan pada Senin dinihari awal pekan ini (27/7). Penangkapan langsung dipimpin Iptu Bahari Abdi, kepala unit Reskrim Polsek Tampan.

Selain terlibat dugaan penipuan dan penggelapan, HR juga dipastikan bakal lebih lama mendekam di penjara. Dia mengatakan dalam melancarkan aksinya, HR juga menggunakan identitas diri KTP palsu.

BACA JUGA: Nekat Beraksi di Rumah Polisi, Dua Pencuri Berakhir Begini

Identitas diri palsu itu ia tempuh untuk memuluskan aksi tipu-tipunya. Salah satunya membuat perusahaan serta rekening Bank di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan laporan korban, aksi jahat pria gaek berbadan tegap itu terjadi pada 2017 silam. HR datang ke Pekanbaru bermodal kepercayaan diri dan jago bual. Di Pekanbaru, dia lantas mencari tanah kosong untuk dibangun perumahan ala-ala syariah.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Besar, Tukul Akhirnya Ditangkap Saat Melintas di Jalan Menteng

Dapatlah dia tanah di Jalan Purwodadi Ujung, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Tak lama berselang, dia pun berhasil menjaring seorang korban, John. Kepada John, dia menceritakan proyek khayalan itu, tetapi lengkap dengan dokumen seolah-olah nyata.

John pun tergiur dan membayar uang muka Rp28 juta. Namun, setelah uang disetor, ternyata HR dengan licik kabur ke Medan. Uang raib, rumah tak jadi. Akhirnya, John melapor ke polisi. Hasil penyelidikan sekian lama, polisi berhasil melacak keberadaan HR dan langsung dilakukan penangkapan.

BACA JUGA: BKBH Unram Klaim Temukan Kejanggalan dalam Kasus Tewasnya Mahasiswi LNS

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana," ujar Hotmartua.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler