Pengembangan Kasus Vaksinasi COVID-19 Ilegal di Medan, Hari Ini Giliran Kepala Rutan

Jumat, 28 Mei 2021 – 07:29 WIB
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan. Foto: ANTARA/Munawar

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipikor Direskrimsus Polda Sumatera Utara sudah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal.

Keempat tersangka, yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr.IW (45) ASN/dokter di Rutan Kelas I Medan (penerima suap), dr. KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut, SH.

BACA JUGA: Mulai Juli, Warga yang Sudah Dapat Vaksinasi Covid-19 Tak Perlu Pakai Masker

Penyidik Polda Sumut masih terus mengembangkan perkara tersebut dan pada hari ini, Jumat (28/5) akan memeriksa TAP, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, sebagai saksi.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (27/50, mengatakan, pemanggilan terhadap kepala rumah tahanan itu sudah dilayangkan Polda Sumut.

BACA JUGA: Program Vaksinasi di Australia Berjalan Tersendat, Ancaman Serius Bagi Warganya

"Penyidik perlu mendengar keterangan dari saksi tersebut," ujar Nainggolan.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (24/5) memeriksa Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dr AYR dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.

BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Massa Pendukungnya Langsung Bergerak

Terungkap, pada Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di komplek Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler