JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menerapkan sanksi pidana kepada para pengemis yang menggunakan bayi sewaan untuk menarik iba masyarakatSedang pengemis yang membawa bayinya sendiri akan diserahkan ke Satpol PP untuk ditindak karena pelanggaran peraturan daerah.
"Kalau terbukti memanfaatkan bayi sewaan, itu artinya mengeksploitasi anak secara ekonomi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/8).
Menurut mantan juru bicara Polda Sumatera Utara ini, mengemis dengan memanfaatkan bayi sewaan merupakan tindak pidana, karena bertentangan dengan Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak
BACA JUGA: DKI Segera Bangun Delapan RPA
"Ancaman hukumannya denda Rp 200 juta atau hukuman badan hingga 10 tahun penjara," kata Baharuddin.Bulan ini, kata Baharuddin, Polda Metro Jaya memang tengah melakukan penertiban penyakit masyarakat, termasuk pengemis dan lokalisasi
Polda Metro Jaya bersama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga tengah giat melakukan operasi makanan dan minuman kadaluarsa
BACA JUGA: Pemkot Tangerang Tolak Perluasan Bandara Soetta
Polda membuka hotline bagi masyarakat yang ingin menginformasikan makanan kadaluwarsaBACA JUGA: Siapkan 30 Jalur Alternatif Mudik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daging Ayam Berformalin Beredar
Redaktur : Tim Redaksi