jpnn.com, JAKARTA BARAT - Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Barat (Jakbar) mengamankan penyandang disabilitas bernama Budi (33) yang menjadi pengemis. Budi ketahuan bersama tetangganya saat mengemis di kawasan Kota Tua, Minggu (19/3).
Kepala Suku Dinas Sosial Jakbar Surya mengatakan, Budi kerap beraksi di kawasan Kota Tua dan Taman Sari. P3S Jakbar terpaksa mengamankan Budi karena perbuatannya mengemis sudah mengganggu kenyamanan warga.
BACA JUGA: Peminta Sumbangan Keliling Ternyata Orang Kaya
"Pengemis yang bernama Budi (33) kami jangkau saat mengemis dengan menggunakan kursi roda," kata Surya, Senin (20/3).
Budi menuturkan, Budi sering dibantu oleh seorang tetangganya untuk mendorong kursi roda. Setiap hari, Budi mendapatkan uang hasil belas kasih warga rata-rata hingga sebesar Rp 200 ribu.
BACA JUGA: Warga Bandung Diminta Setop Beri Uang ke Pengemis
Uang hasil mengemis itu digunakannya untuk biaya hidup sehari-hari dan membayar kontrakan setiap bulannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Surya menambahkan, sebelumnya Budi yang berasal dari Pemalang Jawa Tengah ini mengontrak di Blok A Jakarta Selatan dari tahun 1996.
Namun, Budi sejak dua tahun lalu berpindah tempat tinggal ke Jalan Malaka Tambora. Budi pun nekat mengemis demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari dia nekat untuk menjadi pengemis.
BACA JUGA: Tangani Gepeng, Kemensos Kembangkan Desaku Menanti
Saat ini Budi sudah dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya, Jakarta Barat. Di sana, Budi akan dibina agar tidak kembali ke jalanan.
"Kami sampaikan kepada warga agar menyalurkan bantuan ke lembaga resmi. Karena disamping melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, memberikan uang kepada pengemis akan membuat semakin menjamurnya pengemis di DKI," tuturnya. (uya/JPG)
Redaktur : Tim Redaksi