jpnn.com, JAKARTA - Pemangku kepentingan di sektor transportasi dan teknologi harus memiliki komitmen bersama terhadap implementasi penuh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus atau taksi online pada 1 Februari mendatang.
Hal ini disampaikan pengamat transportasi Universitas Sugijapranata Djoko Setiawarno.
"Pilihannya satu diatur atau tidak diatur. Kalau mau diatur ya harus ikut aturan.Tidak mau ikut aturan ya berarti legal," ujar Djoko di Jakarta, Rabu (25/1).
BACA JUGA: Angkutan Sewa Khusus Diminta Segera Lengkapi Persyaratan
Menurutnya, pemerintah sebagai pelaksana PM 108/2017 harus jalan terus dan tak bergeming dengan adanya suara-suara penolakan yang melanggar komitmen dengan kembali melalukan demo dan langkah hukum.
"Sepertinya pemodal besar tetap berusaha menggoyang negara dengan segala cara. Publik dibuat susah dan resah. Mereka meminta jaminan keamanan,tapi keselamatan dan keamanan tidak terjamin," sesalnya.
BACA JUGA: Rudi: Taksi Online Harus Urus Izin Dulu Baru Bisa Beroperasi
Sementara, pengamat transportasi dari Puslitbang UGM Liliek Wachid Budi Susilo menyarankan ada edukasi dari pemerintah kepada pengemudi taksi online terhadap aturan yang akan dijalankan.
"Permasalahan utama dari taxi online ini sudah bergeser dari sisi transportasi (sudah terjebak dicari "pembenaran"nya) menjadi sisi bisnis dan pekerjaan (perut), maka driver online harus mendapatkan edukasi kelebihan dan kekurangan dari bisnis atau pekerjaan ini, khususnya terkait dengan skala keekonomian dan keselamatan -karena mereka tidak lagi berperan sebagai driver saja," ucapnya.
Hal lain yang disarankannya adalah driver diajak duduk bersama untuk mengkaji sistem kerja mereka, khususnya terkait dengan kelayakan ekonomi dan aspek keselamatan.
BACA JUGA: Kolaborasi Taksi Konvensional-Online, Driver Makin Sejahtera
"Bagi saya agak aneh jika tuntunan mereka berbeda satu sama lain, kalau tujuannya adalah saman"kilahnya.
Sementara Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tepat waktu menyelesaikan dashboard guna memantau operasional taksi online sesuai permintaan PM 108/2017.
Diharapkannya, Kominfo juga mau mengevaluasi aplikator ride-hailing dalam menjalankan aturan yang terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), platform milik aplikator kan harus memenuhi sejumlah aturan di UU ITE. Mulai dari penempatan data center di Indonesia, pendaftaran sistem elektronik, dan lainnya. Kalau pemain aplikator mau dan bisa tunduk dengan aturan Bank Indonesia (BI) dalam kasus e-money, harusnya mereka berlaku sama juga untuk regulator lainnya,” pungkasnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pergub soal Taksi Online Rawan Pelanggaran
Redaktur & Reporter : Yessy