jpnn.com, SOLO - Polisi menetapkan pengemudi Civic turbo, IL (36) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Flyover Manahan Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi menegaskan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Mapolresta Solo.
BACA JUGA: Civic dan Supra Adu Banteng di Flyover Manahan Solo, Satu Orang Tewas
Menurut Kombes Iwan, penyidik telah melaksanakan tahapan-tahapan sebelum menetapkan status hukum pihak yang terlibat kecelaaan, baik korban, tersangka, serta saksi.
"Hari ini setelah melakukan gelar kembali untuk menetapkan tersangka, saudari IJ yang mengemudikan mobil sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta saat diwawancarai di Mapolresta Solo, Jumat (6/9/2024).
BACA JUGA: Elektabilitas Andika-Hendi di Survei LKPI 64,8 Persen, Berpotensi Menang di Pilkada Jateng
Kasus kecelakaan itu terjadi pada Rabu (4/8) dini hari sekitar pukul 03:30 WIB.
IL yang mengendarai mobil sport Civic turbo menabrak seorang pedagang sayur bernama Lasiyem (56) warga Nogosari, Boyolali yang tengah mengenderai sepeda motor supra. Akibatnya Lasiyem tewas di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Faisal Basri, Analisis Ekonominya Setajam Keris Raja-Raja Jawa
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, seluruh bukti, keterangan saksi-saksi, dan analisa hasil rekaman CCTV ditambah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menguatkan bahwa IJ telah melakukan tindakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia saat mengendarai kendaraan roda empat.
Salah satu yang memperkuat ditetapkannya IJ sebagai tersangka adalah hasil positif alkohol setelah melakukan tes urine.
"Yang kami persangkakan adalah Pasal 310 dan 311 di mana salah satu menyebutkan yang bersangkutan mengendarai kendaraan bermotor yang membuat pengendara lain meninggal dunia,” lanjut dia.
Kombes Iwan mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Polisi selanjutnya akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan.
"Kami akan menunggu apakah hal tersebut memenuhi persyaratan dari kejaksaan sebelum kami limpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk mengikuti tahapan selanjutnya," tutur Iwan.
Disinggung terkait keluarga korban, Kombes Iwan menambahkan bahwa pihak keluarga diwakili putra Lasiyem juga telah bertemu dengan IJ. Pihak keluarga menegaskan bahwa proses hukum masih akan terus berjalan.
"Putra dari almarhummah secara pribadi memaafkan. Namun, permohonan dari pihak keluarga proses tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka kami terus melakukan penyidikan hingga proses itu terus berlanjut dari yang telah kami sampaikan," ucapnya.(mcr21/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Romensy Augustino