Pengemudi Fortuner yang Acungkan Senjata di Duren Sawit Minta Maaf, Kasus Berakhir Damai

Kamis, 15 April 2021 – 20:43 WIB
Tampak pengemudi mobil Fortuner B 1673 SJV mengacungkan diduga senjata api usai tabrak pengendara sepeda motor di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4). Foto: Instagram/warung jurnalis

jpnn.com, JAKARTA - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi Fortuner Muhammad Farid Andika (MFA) dengan seorang wanita di lampu merah Duren Sawit, Jakarta Timur, berujung damai.

Diketahui, Farid mengacungkan senjata jenis air soft gun lantaran takut dengan warga sekitar saat kejadian.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gatot dan Terawan Akrab, KPK Datangi Kantor PDIP, Ada Aturan Baru tentang PNS

"Sudah ketemu dengan pihak si penabrak pada 9 April. Keduanya bertemu di Satlantas Jakarta Timur," kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4).

Kala itu, pelaku meminta maaf kepada korban dan berdamai. Selanjutnya, pada 12 April, penyidik melakukan gelar perkara restorasi justice.

BACA JUGA: Pengemudi Fortuner Tabrak Lari Pengendara Motor di Bintaro, Korbannya Patah Tulang

"Hasilnya, 14 April ditentukan berkas perkaranya direstorasi justice atau selesai dengan mediasi karena pihak pelaku sudah minta maaf," ujar Yusri.

Dalam kasus tersebut, tersangka Farid dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Ini Alasan Pengemudi Fortuner Acungkan Senjata, Apakah Anda Percaya?

Dalam kasus kecelakaan tersebut, pengendara motor yang merupakan seorang wanita mengalami luka ringan.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Muhammad Farid Andika sebagai tersangka atas kepemilikan senjata berjenis airsoft gun.

Kepemilikan senjata itu diketahui setelah pelaku mengacungkan airsoft gun tersebut kepada warga di lokasi kecelakaan.

Polisi pun menjerat MFA dengan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata airsoft gun tanpa izin. (cr3/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler