Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Diserahkan ke Jaksa, Lihat Tatapan Matanya

Kamis, 27 Januari 2022 – 21:14 WIB
Kasus pengemudi mobil yang hajar seorang remaja di Medan memasuki babak baru. Tersangka yang bernama Halpian Sembiring dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (27/1). Foto: Dokumentasi Polda Sumut

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pengemudi mobil bernama Halpian Sembiring Meliala (HSM) ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (27/1)

"Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

BACA JUGA: Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Ditangkap, Lihat Matanya Saat Menatap Kompol Firdaus

Dia menyampaikan pelimpahan tersangka sesuai dengan prosedur tahap kedua terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap FL (17) di depan salah satu minimarket beberapa waktu lalu.

Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti CCTV dan lainnya.

BACA JUGA: Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan 2 Orang di Tol Madiun-Surabaya Ditangkap

"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima," ujar mantan Kapolres Biak itu.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami FL terjadi di parkiran sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12).

BACA JUGA: Vonis Bripka BT Dinilai Ringan, Pangeran Lapor ke Jaksa Agung

Kejadian pengemudi yang hajar remaja di Medan itu pun viral di media sosial.

Setelah lebih dari seminggu melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap tersangka pada Jumat (25/12) malam.

Mantan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan itu diamankan di sebuah kafe di Medan Johor.

Saat itu, pelaku sedang menongkrong bersama teman-temannya.

Halpian sendiri dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Dalam kasus ini, polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku di bawah lima tahun.

Namun, tersangka diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian.

Halpian yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan pun dicopot dari jabatannya tersebut.

PDI Perjuangan menilai perbuatan yang dilakukan Halpian tidak mencerminkan seorang kader partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler