jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi motor gede (moge) berinisial TRH (23) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi mengatakan bahwa TRH terbukti menabrak dua korban yang berboncengan sepeda motor Nmax.
BACA JUGA: Rombongan Moge Terobos Busway, Empat Ditilang, Sisanya Kabur
"Iya (pengemudi moge) tersangka," kata Lilik saat dikonfirmasi, Senin (26/7).
Lilik menjelaskan bahwa TRH dikenakan Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Nmax Tabrak Moge di Jakpus, 3 Orang Terkapar
Meski ditetapkan sebagai tersangka, TRH tidak ditahan. Sebab, ancaman pidananya di bawah lima tahun.
"Katanya (kasus kecelakaan) mau diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Lilik.
BACA JUGA: Ini Kronologi Moge Tabrak Nmax yang Viral di Medsos
Sebelumnya, video tiga pengendara sepeda motor terkapar akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Benyamim Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, viral di media sosial.
Adapun kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu (25/7) pagi.
Dalam video yang beredar, tiga pengendara tampak tergeletak merintih kesakitan di jalanan usai kecelakaan lalu lintas.
Sejumlah pengendara sepeda motor lainnya terlihat membantu para korban. Selain itu, sebuah motor gede (moge) tampak dalam posisi jatuh di jalanan. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi