Pengemudi Ojol Demo di Kantor GoJek Solo, Ini Tuntutan Mereka

Senin, 22 November 2021 – 23:59 WIB
Yamin (kanan) dan Yosafat (Kiri) menunjukkan surat tanggapan dari pihak Wali Kota Surakarta saat ditemui JPNN.com setelah aksi unjuk rasa selesai, Senin (22/11). Foto : Romensy Augustino

jpnn.com, SURAKARTA - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Mitra Go-jek Soloraya melakukan aksi unjuk rasa menuntut dikembalikannya tarif Go-Food di depan Kantor Perwakilan PT Gojek Indonesia, Jl. Dr. Radjiman, Sondakan, Surakarta.

Menurut pengakuan Koorditor Umum Mitra Go-jek Soloraya Josafat Satrija Wibawa, penurunan tarif Go-Food dari Rp 8000 menjadi Rp 6.400 yang dilakukan PT Gojek Indonesia pada 8 November lalu itu menyalahi Permenhub No: KP 348 tahun 2019.

BACA JUGA: Sengketa Merek GOTO, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polisi

Dalam Permenhub yang mengatur tentang pedoman perhitungan biaya penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan apikasi itu tertulis biaya jasa minimal dengan rentang minimal antara Rp 7.000–Rp 10.000.

Sebelum menggelar aksi unjuk rasa, para pengemudi GoJek ini berkumpul di tiga titik yakni Flyover Palur, Rel Bengkong Purwosari dan Parkiran Lapangan Sriwaru Jongke Surakarta. Kemudian bergerak dan melakukan orasi di depan kantor Perwakilan PT Gojek Indonesia sekitar pukul 10.00.

BACA JUGA: GoJek dan Tokopedia Siap Mempertahankan Merek GoTo di Pengadilan

Aksi unjuk rasa selesai sekitar pukul 10.45 dan para pengemudi ojol membubarkan diri dengan tertib. Sementara itu, 11 orang perwakilan Mitra Go-jek Soloraya kemudian mendatangi Balai Kota Surakarta untuk menyerahkan surat kepada Wali Kota.

“Kami tadi hanya menyampaikan surat dan belum bertemu dengan Pak Wali. Kami nanti akan diundang untuk melakukan audiensi,”tutur Josafat setelah melakukan aksi unjukrasa.

BACA JUGA: Ekonom UI: Donasi GoJek Ringankan Beban Driver Sekaligus Menggerakkan Roda Perekonomian

Juru Bicara Mitra Go-jek Soloraya Yamin Tarsa menambahkan, tembusan surat kepada Wali Kota adalah untuk memperjelas terkait dengan Permenhub No: KP 348 tahun 2019 yang terkesan rancu.

Menurutnya, diperlukan aturan yang jelas untuk para aplikator baik itu Go-jek, Shopee atau Grab.

“Kalau ada yang salah dengan peraturannya mohon Pak Menteri merevisi agar tidak ada celah untuk menurunkan tarif sepihak. Kalau Go-jek ini Rp 6.400 dibiarkan, semuanya nanti ikut dan yang rugi adalah driver,”tegasnya.

Sebelumnya, perwakilan Mitra Go-jek Soloraya sudah melayangkan aduan ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jateng-DIY yang berada di Terminal Tirtonadi Solo, Jumat (19/11) kemarin.

Yamin mengatakan, BPTD berlaku sama seperti pihak Wali Kota. Mereka menampung aspirasi dari rekan-rekan Go-jek untuk kemudian disampaikan ke Kementerian Pehubungan (Kemenhub).

“Hari ini kami akan audiensi dengan BPTD, karena taglinenya sudah jelas. Angka Rp 6.400 itu mereka mengambil dengan dasar apa? Ini demi apasih mas? Demi perut kan ini. Semua demi perut,”pungkasnya (mcr21/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler