Pengemudi Ojol di Bali Minta Pemerkosa Turis Brasil Dihukum Berat

Minggu, 13 Agustus 2023 – 23:41 WIB
Personel Kepolisian Resor Kota Denpasar mengawal pelaku pemerkosaan bule Wangkadasih Dever di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (11/8/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Sejumlah pengemudi ojek online/ojol di Bali angkat bicara terkait kasus pemerkosaan yang menimpa seorang turis asal Brasil di Pulau Dewata.

Mereka meminta pelaku yang juga pengemudi ojol itu dihukum berat. Menurut mereka, pelaku telah merusak citra pengemudi ojek online yang ada di Pulau Dewata.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pelaku Pemerkosaan WN Brasil di Bali, Lihat Tangannya Diborgol

"Kami berharap konsumen tidak menyamaratakan kelakuan WD dengan ojol lainnya," kata pengemudi ojek daring Adi Putra di Denpasar, Minggu.

Pengemudi ojek daring lain, Gunawan yang tergabung dalam komunitas Bikers Online di Pulau Dewata itu mengecam aksi keji pelaku pemerkosa, Wangkadesh Dever (WD).

BACA JUGA: Grab Puji Respons Cepat Kepolisian di Bali Kawal Kasus dan Dampingi WNA Korban Pemerkosaan

"Kalau bisa dihukum kebiri karena mencoreng ojol. Apalagi, kami juga ada pengemudi perempuan, kami sangat menjaga itu," katanya.

Senada dengan Gunawan, pengemudi daring lainnya, Suryadi, berharap pelaku yang berusia 21 tahun itu dihukum setimpal karena meresahkan pekerjaannya sehari-hari.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Polda Maluku Soal Kasus Pemerkosaan Oleh 2 Oknum Polisi, Hmmm

Menurut dia, setelah kejadian itu merugikan citra ojol dan dikhawatirkan konsumen enggan menggunakan jasanya.

Padahal, menjadi ojol adalah mata pencaharian setelah sebelumnya terdampak pandemi COVID-19.

"Beberapa hari setelah ada kejadian soal WD itu memang sempat bikin pesanan turun. Untungnya sekarang sudah mulai normal lagi," imbuh Suryadi.

Di sisi lain, dia mengapresiasi aparat berwajib yang bisa segera menangkap pelaku bekerja sama dengan aplikator ojek daring, Grab, tempat pelaku bekerja sebagai ojol.

Sementara itu, Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa WD dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Saat ini, WD mendekam di tahanan Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

WD sebelumnya ditangkap di rumah pamannya, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (8/8) pukul 21.30 WITA.

Sebelumnya, turis asal Brasil GWL melaporkan kasus pemerkosaan di Polresta Denpasar pada hari Senin (7/8) dan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, termasuk wawancara dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

Selain itu, pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), pemeriksaan kesehatan atau visum di RS Trijata Denpasar serta penyitaan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian.

WD yang berasal dari Jember, Jawa Timur, itu memperkosa GWL pada hari Minggu (6/8) di salah satu lahan kosong, Nyangnyang, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, sekitar pukul 04.00—05.00 WITA.

Modus pelaku yang indekos di kawasan Kerobokan, Kabupaten Badung itu, yakni selama dalam perjalanan, korban diajak untuk terus berkomunikasi sampai korban tidak memperhatikan peta rute perjalanan yang ada dalam google maps yang menjadi tujuannya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler