jpnn.com, TARAKAN - Pengemudi ojek online (ojol) di Tarakan, Kalimantan Utara berinisial HB (43) tidak berkutik saat polisi menangkapnya
Dia ditangkap karena dilaporkan telah berbuat terlarang terhadap pelanggan jasa tumpangannya berinisial MW.
BACA JUGA: Pembegal Driver Ojol Ditangkap, Tak Disangka, Ternyata DPO Kasus Pembunuhan
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan tindak amoral yang dilakukan pelaku ini bermula saat Mbak MW memesan dibelikan makanan dengan pelaku.
"Korban ini sudah menjadi langganan tetap pelaku dan sudah sering memesan secara langsung di luar aplikasi dengan pelaku," beber AKBP Taufik seperti dilansir JPNN Kaltim, Kamis (29/9).
BACA JUGA: Wanita Ini Nekat Berbuat Terlarang di Lapas Sidoarjo Demi Melepas Rindu dengan Suami, Hmmm
Mbak NW sudah kenal dengan pelaku sejak dua bulan terakhir lantaran kerap menjadi penumpang tetap dan memesan makanan dengan HB.
Singkat cerita, pelaku yang tiba di kediaman korban membawa pesanan langsung masuk ke dalam rumah yang dalam keadaan pintu terbuka tanpa izin si empunya.
HB nekat mendatangi korban yang saat itu sedang sendirian di dapur.
Korban yang terkejut dengan kehadiran pelaku tidak dapat berbuat banyak lantaran kondisi rumahnya saat itu hanya ada dia seorang sendiri.
"Setelah itu, pelaku memaksa mencium korban dan meremas bagian dada korban," bebernya.
Tak hanya sampai di situ, kata AKBP Taufik, pelaku juga sempat akan membuka resleting celana korban.
"Korban berhasil menepisnya dengan mengancam akan berteriak dan menyuruh pelaku untuk segera pergi," ungkap AKBP Taufik.
Pelaku yang ketakutan korban berteriak hingga mengundang banyak orang berdatangan memilih pergi meninggalkan rumah korban.
Setelah HB pergi, Mbak MW bergegas melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke kantor polisi hingga akhirnya HB berhasil diringkus petugas keesokan harinya.
"Kami amankan sehari setelah kejadian," kata eks Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kaltara itu.
Kepada polisi, pelaku mengakui nekat berbuat terlarang lantaran timbul nafsu ketika melihat gadis 15 tahun tersebut.
"Iya pelaku mengaku tiba-tiba timbul nafsu kepada korban," ungkap Taufik.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat polisi dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun disertai denda Rp 5 miliar. (mcr14/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi