Wanita Ini Nekat Berbuat Terlarang di Lapas Sidoarjo Demi Melepas Rindu dengan Suami, Hmmm

Jumat, 23 September 2022 – 00:26 WIB
Ilustrasi - Seorang wanita nekat berbuat terlarang menyelundupkan handphone ke Lapas Sidoarjo demi melepas rindu dengan suami, digagalkan petugas. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SIDOARJO - Seorang wanita NH ditangkap petugas Lapas Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) saat jam berkunjung, Kamis (22/9). Dia datang untuk mengunjungi suaminya, AR yang mendekam di penjara tersebut.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Mbak NH ditangkap setelah ketahuan ingin menyelundupkan handphone ke dalam lapas tersebut.

BACA JUGA: Seleksi Guru PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Kategori Honorer Prioritas Utama, Catat!

Pelaku nekat menyelundupkan ponsel tersebut lantaran tidak bisa leluasa melepas rindu dengan suaminya.

"Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas Sidoarjo disamarkan ke dalam bungkusan nasi," kata Zaeroji.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2022 Ditetapkan, Bupati Ini Singgung soal Gaji dari APBN

Aksi Mbak NH ketahuan setelah petugas melihat gelagat mencurigakan dari wanita itu sebelum dia bertemu tatap muka dengan sang suami.

"Dia mengaku akan mengunjungi suaminya, seorang warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR," ujar Zaeroji.

BACA JUGA: Sipir Berstatus CPNS Beraksi Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Lapas

Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji mengatakan saat membesuk suaminya, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan di dalamnya lauk, sayur, dan nasi.

Namun, petugas curiga karena NH terlihat gelisah, terlebih saat penjaga memeriksa barang bawaan pelaku. Saat pemeriksaan, ditemukan ponsel di dalam bungkusan nasi.

Mbak NH pun langsung diamankan petugas lalu diinterogasi. Saat itu warga Kapasan, Surabaya tersebut mengaku hendak menyelundupkan ponsel untuk suaminya.

“NH mengaku bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. Akhirnya dia nekat menyelundupkan handphone," ujar Teguh.

Atas kejadian itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo.

Hal itu dilakukan untuk memastikan ponsel tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kamaruddin Simanjuntak Masih Mengejek Begini, Pedas!

Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, AR tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

AR dipenjara lantaran terjerat kasus penggelapan. Padahal, dua bulan lagi dia dijadwalkan bisa bebas.

"Sesuai aturan, AR termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di sel khusus selama dua pekan dan ada larangan dikunjungi selama sebulan," kata Teguh. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler