Pengemudi Online Siapkan Somasi untuk Grab dan GoJek

Kamis, 19 April 2018 – 22:34 WIB
SIKAP menggelar konferensi pers terkait somasi kepada GoJek dan Grab. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Permasalahan antara pengemudi transportasi online dengan pihak aplikasi mulai bergeser ke ranah hukum. Sejumlah pengemudi yang tergabung dalam Serikat Pengemudi Kesejahteraan (SIKAP) Nasional akan mengirim somasi kepada perusahaan Grab dan GoJek, yakni PT. Karya Anak Bangsa, PT. Transportasi Pengangkutan Indonesia dan PT. Grab Indonesia.

"Hari ini terlihat jelas, telah terjadi berbagai perbudakan modern yang dialami oleh pengemudi transportasi online, mulai dari pemotongan saldo sepihak, pembekuan deposit pulsa sepihak, suspend sepihak hingga penarikan unit mobil secara paksa, manajemen masih sangat buruk" ungkap pengacara Nasrul Dongoran, kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/4).

BACA JUGA: Tarif Trans Jabodebatek Turun

Selain itu, jelas Nasrul, saat ini pengemudi transportasi online berada pada posisi yang lemah, karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas, cacat fisik akibat kecelakan, serta menjadi korban pembunuhan.

Karena driver mengejar skema aplikasi tersebut yang menggiring driver untuk bekerja lebih dari jam normal demi mencapai target poin dengan harapan mendapatkan insentif.

BACA JUGA: Panggil Operator, Anies Petakan Masalah Transportasi Jakarta

"Hal ini yang harus dicermati dan diperhatikan secara serius oleh perusahaan, pengemudi transportasi online yang bekerja keras tidak sebanding dengan perlidnungan dan jaminan kesejahteraan. Sedangkan perusahaan meraup keuntungan bisnis yang sangat besar," jelas Nasrul.

Oleh karena itu, lanjut Nasrul, SIKAP Nasional yang didampingi Tim Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta akan menuntut perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan para pengemudi.

BACA JUGA: Derita Sopir Online, Dulu Rp 15 Juta, Sekarang Turun Drastis

Nasrul mengatakan, guna pemenuhan perlindungan hukum dan HAM seluruh pengemudi transportasi online, maka PBHI Jakarta akan mengambil langkah hukum baik litigasi ataupun nonlitigasi.

"Langkah awal, kami akan mengirimkan surat somasi kepada perusahaan aplikasi tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Ketua SIKAP Nasional Dino Sapta Januarsa membenarkan kondisi yang terjadi pada pemgemudi transportasi online yang mengalami kebingungan.

Salah satunya suspend, para pengemudi banyak yang tidak mengetahui alasan kenapa perusahaan melakukan suspend, padahal belum tentu pengemudi yang salah.

"Perusahaan selalu berkelit pada sistem aplikasi, pengemudi tidak mempunyai hak untuk nenjelaskan kepada perusahaan, ini membuktikan bahwa tidak adanya keadilan kepada pengemudi. Manajemen perusahaan masih sangat buruk," tutup Dino. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Regulasi Jadi Bom Waktu Transportasi Online


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Transportasi   Gojek   Grab  

Terpopuler