Regulasi Jadi Bom Waktu Transportasi Online

Kamis, 12 April 2018 – 11:46 WIB
Ilustrasi Uber. Uber resmi diakuisisi Grab di Asia Tenggara. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Kondisi sektor transportasi online di Indonesia sekarang ini layak disebut sedang mengalami quo vadis.

Apabila dirunut, kehadiran transportasi online di Indonesia dan dunia tidak bisa dilepaskan dari pesatnya kemajuan teknologi beberapa tahun belakangan.

BACA JUGA: Sangat Hangat, Driver Go-Jek Tunjukkan Solidaritas pada Uber

Revolusi industri 4.0 yang ditandai, antara lain, penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) mengubah cara hidup masyarakat dunia.

Semua itu memicu disrupsi pada jenis-jenis usaha yang ada dan dianggap tidak efisien, termasuk transportasi.

BACA JUGA: 75 Persen Driver Uber Gabung Grab

Dari titik ini, perusahaan aplikasi seperti Uber pun lahir di Amerika Serikat (AS) pada 2009. Menyusul kemudian Grab dan Go-Jek di Singapura dan Indonesia.   

Di Indonesia, kemunculan transportasi online di Indonesia mulai terasa semarak pada 2014.

BACA JUGA: Ratusan Mitra Uber di Bekasi Pilih Gabung dengan Go-Jek

Tidak butuh waktu lama, sistem ini kemudian lambat laun menjadi idola dan pilihan utama konsumen karena berbagai alasan.

Mulai murah, cepat, nyaman, dan aman. Alasan-alasan ini bersumber dari survei yang dilaksanakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada tahun lalu.

Selain dari sisi konsumen, keberadaan transportasi online juga berdampak kepada penciptaan lapangan pekerjaan bagi para mitra.

Di tengah tingkat pengangguran yang masih tinggi akibat stagnasi pertumbuhan ekonomi, serapan tenaga kerja di sektor tersebut bak oase di padang pasir.

“Ambil contoh dari jumlah pengemudi ojek online, terdapat lebih dari 400 ribu orang yang tergabung sebagai mitra pada tiga perusahaan aplikasi, yaitu Go-Jek, Grab, dan Uber. Jumlah itu tentu berpotensi bertambah apabila memasukkan mitra pengemudi taksi online ke dalam basis penghitungan,” kata Founder Indosterling Capital William Henley, Kamis (12/4).

Terdapat beberapa dalih yang membuat pengemudi mencari nafkah di sektor transportasi online.

Misalnya, jumlah pendapatan yang menggiurkan (bisa di atas upah minimum regional), fleksibilitas waktu bekerja, dan nilai-nilai lebih lainnya yang tidak didapat dalam transportasi konvensional. 

Seiring waktu berjalan, keuntungan juga dirasakan sektor-sektor lain. Misalnya sektor jasa layanan keuangan (perbankan) yang gencar memasyarakatkan transaksi nontunai.

Sektor kuliner juga terkerek disebabkan ongkos pengiriman barang melalui transportasi online yang kompetitif.

“Namun, ada bom waktu di balik cuan alias untung yang diraih konsumen, mitra, dan perusahaan aplikasi, yaitu regulasi. Peraturan yang ada dan diklaim mengatur transportasi online amat sangat rapuh baik untuk konsumen, mitra, maupun perusahaan aplikasi,” tambah William.

Menurut dia, penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 yang kemudian dibatalkan Mahkamah Agung (MA) dan selanjutnya direvisi menjadi PM 108 menjadi bukti nyata. 

Kerapuhan ini semakin terlihat jika Kementerian Perhubungan mengambil opsi untuk membuat peraturan menteri baru alih-alih merevisi sebagian pasal dalam PM 108.

“Ketidakpastian, terutama dalam bidang peraturan, tentu bakal menyurutkan niat investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Ini patut diwaspadai,” tegas William.

Sebab, tren investasi menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pelan-pelan mulai bergeser dari sektor sumber daya alam ke sektor ekonomi digital.

Sebagai contoh, nilai investasi Go-Jek saja sampai awal 2018 sudah mencapai USD 4 miliar atau sekitar Rp 53 triliun.

Sementara itu, Grab menanamkan USD 6 miliar atau setara Rp 80 triliun. 

“Oleh karena itu, pemerintah bersama parlemen harus fokus membahas payung hukum utama dalam menopang transportasi online, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,” ujar William.

Di dalam UU itu, tak ada satu pun frasa ojek online maupun taksi online. Jika melihat rentang waktu dengan tahun ini, sudah banyak perubahan yang membuat UU itu mendesak direvisi.

Dia menambahkan, pemerintah perlu mendorong Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku mitra kerja strategis Kementerian Perhubungan mulai membahas revisi UU Nomor 22 Tahun 2009.

Bila perlu, revisi tersebut dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Dengan demikian, akan ada akselerasi pembahasan UU agar permasalahan di lapangan tidak timbul lagi. 

“Mengingat revisi UU membutuhkan waktu lama, maka dalam jangka pendek, pemerintah harus cermat dalam menyikapi tuntutan pengunjuk rasa dari kalangan ojek online maupun taksi online,” jelas William.

Pemerintah harus berada di tengah, tidak terkooptasi pihak manapun, termasuk perusahaan aplikasi.

Hal ini penting lantaran pemerintah kudu berdiri di atas semua warga negara tanpa terkecuali. 

Keputusan pemerintah yang hanya memediasi antara mitra dan perusahaan aplikasi dalam penyelesaian masalah tarif ojek online patut diapresiasi.

Yang perlu didorong adalah keputusan perihal tarif dapat segera ditelurkan. Harapannya, tak ada lagi riak-riak di lapangan, seperti aksi unjuk rasa, yang telah merugikan banyak pihak.

“Tidak hanya para mitra, melainkan juga konsumen pengguna transportasi online,” tegas pelaku bisnis digital itu. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Grab Akuisisi Uber, Pengangguran Diprediksi Melonjak


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler