Pengemudi Pajero Berpelat RI 1 Sudah Dipulangkan

Kamis, 26 November 2020 – 15:34 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan sebuah mobil Mitsubishi Pajero lantaran menggunakan plat nomor polisi RI 1 palsu dan berusaha menerobos pintu Mabes Polri, Rabu. ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Pengemudi mobil berpelat RI 1 yang menerobos pintu masuk Mabes Polri sudah dipulangkan.

Polisi hanya menyita kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Motif Pengemudi Pajero Berpelat RI 1 Terobos Pintu Mabes Polri, Ada-ada Saja

"Sudah kami kembalikan karena tadi malam setelah dilakukan berita acara interogasi dan klarifikasi kami tidak melihat ada unsur lain selain pelanggaran lalu lintas," ungkap Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (26/11).

Lebih lanjut, pengemudi berinisial M hanya dijerat pelanggaran menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

BACA JUGA: VA Lihai Merayu Pembantu Rumah Mewah, Terjadi Aksi Tak Terpuji

Berdasarkan registrasi dan indentifikasi, nomor polisi kendaraan M ialah DD 577 PT yang terdaftar di Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, M dikenakan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia terancam hukuman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Lebih jauh, Fahri mengatakan, M datang ke Mabes Polri ingin meminta surat rekomendasi kepada pejabat Korps Bhayangkara.

Surat rekomendasi akan dipakai untuk mendapat atensi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Dia pernah berkirim surat terkait masalah kinerja pemerintah di dua kementerian tersebut. Tapi dia merasa tidak puas terhadap pelayanan diberikan oleh petugas di sana," tandas Fahri.

Merasa tak digubris dua kementerian, M cari perhatian ke Mabes Polri.

Sebagaimana Diketahui, M datang menggunakan mobil berpelat RI 1 dan menerobos masuk pada, Rabu 25 November 2020 siang. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler