jpnn.com - JAKARTA - Pengemudi bus Transjakarta yang menabrak pengguna jalan di depan SBPU Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (22/6), Undang Kurniawan, terancam lima tahun penjara. Kasus kecelakaan beruntun itu kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Sementara dikenakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pidana bisa sampai lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).
BACA JUGA: Anak Ratu Atut Mengaku Tidak Tahu Sumber Harta Wawan
Iqbal menjelaskan, kecelakaan itu berawal setelah bus Transjakarta usai mengisi bahan bakar di Mampang Prapatan. Setelah keluar dari SPBU, bus Transjakarta menabrak 11 kendaraan yang terdiri dari delapan sepeda motor dan tiga mobil. "Beberapa korban mengalami luka berat," katanya.
Dia mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Menurut dia, olah TKP dilakukan untuk melakukan pengecekan apakah ada bekas rem di lokasi. "Tapi, sementara kesimpulan tidak ada bekas rem di situ. Diduga rem blong," ujar mantan Kapolrestro Jakarta Utara ini.
BACA JUGA: Cegah Perkosaan di Angkot Terulang, Ini Langkah Kapolda Metro Jaya
Pengemudi juga sudah diamankan di Subditbingakkum Polda Metro Jaya. "Sudah di BAP (berita acara pemeriksaan)," kata dia.
Para korban sudah diberikan perawatan. Bahkan, korban yang luka ringan sudah dimintai keterangan sebagai saksi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Satpol PP DKI Bakal Dilengkapi Alat Kejut Listrik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Angkot Perkosa Penumpang, DPRD DKI Salahkan Dishub
Redaktur : Tim Redaksi