Pengemudi Xenia Penerobos Operasi Zebra Sudah Diborgol

Sabtu, 04 November 2017 – 07:40 WIB
Untung (kaus hitam) pengemudi mobil Xenia B 1021 BZW yang menerobos operasi zebra. Foto: Tumpak M Tampubolon/Indopos

jpnn.com, TANGERANG - Nekat menerobos operasi zebra, Untung, 43, warga Komplek Garuda, Jalan Simponi Raya, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, akhirnya diborgol polisi.

Pria berkulit putih dan berkacamata ini bakal dijerat pasal berlapis lantaran menerobos blokade Operasi Zebra yang digelar Satlantas Polrestro Tangerang di Jalan Benteng Betawi, Rabu (01/11) siang.

BACA JUGA: Surat Kendaraan Polisi Harus Lengkap Sebelum Operasi Zebra

Kapolrestro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan mengatakan Untung dijerat pasal berlapis yakni pasal 216 KUHP juncto Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 280 Subs 281 Subs lagi 288 KUHP tentang Tanda Kendaraan Bermotor dengan ancaman penjara 4 bulan 2 minggu dan denda Rp1 juta.

Dia mengatakan, penerapan pasal berlapis itu lantaran ulah Untung sangat membahayakan nyawa anggota polantas yang sedang bertugas.

BACA JUGA: Perempuan Cantik Rambut Terurai Gagal Merayu Polantas

Apalagi, ujarnya juga, Untung hendak menabrak enam anggotanya yang berusaha mengadang laju Daihatsu Xenia putih bernopol B 1021 BZW yang dia kemudikan.

”Hukuman ini kami berikan untuk memberikan pelajaran kepada pelaku agar mentaati tata tertib berlalu lintas,” katanya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), kemarin (3/11).

BACA JUGA: Polantas Dilarang Sembunyi Tunggu Pengendara Lewat

Dijelaskan Harry, Untung ditangkap pada Kamis (02/11) malam setelah pihaknya mendapatkan data lengkap pemilik mobil Daihatsu Xenia putih bernopol B 1021 BZW yang menerobos blokade Operasi Zebra itu.

Dalam data itu tertera pemilik kendaraan bernama Sugeno yang berdomisili di Kecamatan Ciledug.

Dari keterangan pemilik mobil itu pihaknya mengetahui jika kendaraan itu disewa pelaku untuk bekerja. ”Sehari setelah dapat semua data, Untung kami jemput dari rumahnya,” ucapnya juga.

Dalam proses pemeriksaan, Untung sempat menyesali perbuatannya menerobos Operasi Zebra tersebut.

Dijelaskannya, dia menerobos operasi itu karena ketakutan terhadap razia polisi. Apalagi dia tidak memiliki SIM dan pajak kendaraan yang disewanya itu sudah mati.

Jadi untuk menghindari denda, dia memilih menerobos blokade para anggota polisi berseragam.

”Saya tidak enak sama Sugeno (pemilik mobil, Red), karena ini mobil dia yang saya sewa. Gugup karena tidak punya SIM sama mobil mati pajak. Daripada mobil ini ditahan, lebih baik saya kabur saja. Kalau ini mobil saya sendiri tidak jadi masalah, dan saya sudah jelaskan semua soal masalah ini,” tuturnya.

Namun, penyesalan Untung tidak akan menghilangkan delik pidana atas pelanggaran lalulintas tersebut. Sanksi tetap hukum diberikan untuk menghindari kasus serupa terjadi di Kota Tangerang.

Untuk diketahui, ulah Untung sempat viral di media sosial karena melawan petugas dan kabur saat diberhentikan aparat gabungan yang sedang melakukan Operasi Zebra Jaya 2017, Rabu (1/11).

Saat itu sekitar pukul 10.00 WIB melintas kendaraan roda empat Xenia putih dengan Nopol B 1021 BZW di Jalan Benteng Betawi yang tengah digelar razia.

Oleh petugas yang sedang melakukan Operasi Zebra Jaya 2017, kendaraan itu diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya.

Namun pelaku bukannya berhenti dan menunjukan surat-suratnya, malah ia terus menginjak pedal gas mobil.(cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berhenti Hindari Razia, Tetap Saja Kena Tilang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler