Pengen Tahu Harga Tanah di Gambir? Ini dia

Rabu, 04 Februari 2015 – 07:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gambir, Johari, menjelaskan, berdasarkan transaksi jual beli tanah di wilayah Gambir, harganya dalam kisaran Rp 25 juta-Rp 175 juta per meter persegi.

Karenanya, dia mengatakan, wajar jika sejak 2014 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terasa mahal karena baru dilakukan penyesuaian tarif. Sebab PBB di DKI tidak pernah naik sejak 2009.   
     
”Untuk PBB tahun ini juga ada kenaikan sekitar 10-15 persen tapi khusus di wilayah komersil. Kalau di wilayah perumahan tidak ada kenaikan,” paparnya, di acara penyerahaan puluhan ribu SPPT nampak berlangsung di Kantor Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, kemarin.

BACA JUGA: KCJ Upayakan Barang Penumpang KRL Tetap Aman

SPPT diserahkan kepada para ketua RT, untuk selanjutnya disebar ke warga melalui masing-masing ketua RT. Kesempatan ini dijadikan ajang sosialisasi tarif PBB.

Dia menjelaskan cara penentuan tarif PBB. Misalkan untuk nilai jual objek pajak (NJOP) tanah/bangunan kurang dari 200 juta tarif PBB adalah 0,01 persen.

BACA JUGA: Gaji Tinggi, PNS DKI Rawan Dipecat

Jika NJOP lebih dari 2 miliar PBB adalah 0,1 persen. Tarif 0,2 dan 0,3 persen dibebankan pada PBB dengan NJOP yang kurang lebih Rp 10 milar.
     
Dikatakannya juga, warga kurang mampu, pensiunan PNS, TNI, Polri, veteran dan janda veteran dipersilakan mengajukan keringangan PBB.
     
”Pembayaran paling telat pada 31 Agustus. Kalau lewat dari itu akan dikenakan denda pajak 2 persen per bulan,” ungkapnya.

Johari mengatakan di tahun 2014, pihaknya mencapai PBB 94,86 persen dari target. Yakni senilai Rp164,5 miliar dari target Rp174,5 miliar. (dni/sam/jpnn)

BACA JUGA: Dicap Kota Paling Rawan, Kapolda: Jakarta Masih Aman

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Setuju Gaji PNS Jakarta Rp 30 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler