jpnn.com - SAMARINDA – Ansu, pengendali bisnis sabu-sabu (SS) dari dalam Lapas Klas IIA Jalan Jenderal Sudirman hanya bisa tunduk saat hakim membacakan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ya, lama dia meringkuk di lapas tersebut bertambah 12 tahun.
Ansu yang akrab disapa Babe itu tak sendiri, ia disidang bersama anak buahnya, Ismail (39). Anak buah yang mengedarkan di luar lapas tersebut mendapat hukuman delapan tahun.
BACA JUGA: Meningkat, Janda Muda Menikah Lagi
Sidang yang diketuai Hongkun Otoh itu dilaksanakan pada Rabu (8/4). Putusan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. Dalam sidang yang cukup singkat itu, Otoh sempat memberi wejangan kepada ketiga terdakwa.
“Saya harap selama jalani hukuman bisa jadi bahan renungan. Plus dengan tambahan hukuman ini bisa jadi lebih baik,” ucap Otoh dalam persidangan tersebut.
BACA JUGA: Bupati Ancam Pecat Tiga PNS yang Terlalu Lama Membolos
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Danang Laksono Wibowo mengatakan, kasus tersebut berawal dari tertangkapnya Ismail pada September 2014. Dari informasi yang dihimpun, yang diedarkan Ismail dikendalikan dari dalam ruang tahanan.
“Ismail menunjuk Babe sebagai pengendali dari dalam lapas,” terang Danang.
BACA JUGA: Mudah Emosi, 60 Polisi Dilarang Bawa Senpi
Ismail dipancing polisi yang menyamar hendak membeli barang dalam jumlah besar. Benar saja, saat dibekuk ditemukan barang bukti narkoba seberat 102,4 gram. Atas perbuatan keduanya, Danang mengatakan, mereka terbukti melanggar Pasal 114 KUHP jo 132 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun.
“Alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada keduanya ada beberapa pertimbangan. Babe merupakan residivis sedangkan Ismail baru pertama kali,” ucap Danang.
Selain itu, Ansu mendapat hukuman lebih besar karena hukuman lima tahun tiga bulan yang dijatuhkan sebelumnya belum memberi efek jera.(*/fch/er/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Aceh Nilai Jokowi-JK Gagal Pimpin RI
Redaktur : Tim Redaksi