Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Perlu Institusi Resmi di Tingkat Desa

Sabtu, 23 Februari 2019 – 08:00 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya termasuk dalam tim penguji luar (External Examiner) dari Program Doktoral di Universitas Brawijaya. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, MALANG - Pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi program prioritas nasional yang dipercayakan kepada KLHK.

Angka kebakaran hutan dan lahan yang menurun sejak 2015 merupakan upaya kerja sama KLHK dengan banyak pihak ditingkat daerah/ desa.

BACA JUGA: Gerakan Indonesia Bersih, Sudahkah Kamu Tertib Buang Sampah?

Bertindak sebagai tim penguji luar (External Examiner) dari Program Doktoral di Universitas Brawijaya (22/2), Menteri LHK Siti Nurbaya, menyampaikan bahwa secara peran, pemerintah pusat bertindak sebagai pihak pembuat kebijakan dan melakukan sosialisasi terhadap kebijakan, sementara pemerintah daerah memiliki peranan yang lebih signifikan.

Dalam hal ini pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk turun langsung dan mengimplementasikan tiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Pemerintah Inisiasi Gerakan Indonesia Bersih untuk Masyarakat Sehat

Menurutnya, ini harusnya dianggap sebagai sebuah keuntungan bagi daerah, karena dapat secara langsung melihat hasil dari sosialisasi kebijakan.

Sementara itu Direktur Pengendalian Kebakaran dan Hutan, Raffles B. Panjaitan, yang merupakan pihak yang diuji, dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam pengendalian karhutla, ada beberapa pihak yang memiliki peran yang sangat penting.

BACA JUGA: Pakai Data Kependudukan, KLHK Perkuat Penegakan Hukum dan Perhutanan Sosial

Pertama pemerintah pusat sebagai pemberi kebijakan, pemerintah daerah berperan penyedia tenaga (staffing), masyarakat berperan dalam materil atau peralatan awal, perusahaan yang berperan dalam keahlian (skill), dan pengendalian kebakaran di tingkat tapak. Adanya sinergisitas dari tiap pihak ini menunjukkan keberhasilan pemerintah juga dalam membuat sebuah tata kelola kehutanan yang baik.

Beberapa hal yang digali oleh Raffles dalam disertasinya, beliau juga menyampaikan, bahwa dalam pengendalian karhutla, salah satu variabel yang menjadi kajiannya adalah, angka kekerasan (violence) dalam bentuk pemaksaan pada penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Angka terbesar dimana pemaksaan terjadi adalah pada masa awal kebakaran. Hal ini terjadi terutama pada tahun 2015, dimana masyarakat perlu diungsikan ke wilayah yang lebih kondusif. Pemaksaan, dalam hal ini perlu dilakukan, mengingat banyaknya masyarakat yang enggan meninggalkan rumah mereka.

Raffles yang telah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan selama enam tahun.

Dua tahun masa pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dan empat tahun di masa Kabinet Kerja, menyampaikan bahwa dirinya sempat mengalami kendala posisinya hanya sebagai Direktur Pengendalian Kebakaran saja.

“Saya sempat dipanggil pemeriksa keuangan beberapa kali, karena sebelum 2015, pernah ikut memadamkan kebakaran lahan. Menurut APBN tugas Manggala Agni hanya memadamkan kebakaran hutan, sehingga saya sempat diperintahkan untuk mengembalikan uang negara yang digunakan kementerian untuk memadamkan lahan. Padahal yang saya lakukan adalah pencegahan kebakaran lahan sehingga kebakaran tidak merembet ke hutan. Untunglah kemudian kementerian ini disatukan, sehingga pada 2015, pekerjaan pemadamaan kebakaran lahan juga termasuk dalam ranah Manggala Agni," ujar Raffles.

Dia mengakui banyak keuntungan yang didapat dari bersatunya kementerian ini, salah satunya adalah penanganan karhutla yang sudah terpadu, dan sudah memberdayakan masyarakat.

Akibatnya menurut beliau, penurunan angka kebakaran hutan dan lahan ini, memungkinkan Perhutanan Sosial di beberapa kawasan yang rentan karhutla dapat dilakukan, khususnya di wilayah-wilayah kawasan hutan masyarakat adat.

Dalam kajiannya Raffles juga menyampaikan rekomendasi, salah satunya adalah patroli terpadu. Raffles merekomendasikan, agar Masyarakat Peduli Api, masuk dalam perangkat desa, atau menjadi institusi resmi tingkat desa.

Hal ini berarti, institusi kecil ini berhak menggunakan anggaran desa dalam peningkatan kapasitas pengendalian kebakaran hutan dan lahan, peningkatan kapasitas dalam pembuatan perencanaan pengendalian, dan memiliki kemampuan dalam kepemilikan alat (tools) guna penanggulangan karhutla di tingkat desa.

Menurutnya langkah ini telah dimulai. Pihak KLHK telah tiga kali melakukan Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discusion), dengan Kementerian Dalam Negeri, BAPPENAS, dan Akademisi untuk merumuskan hal tersebut di atas.

Raffles juga merekomendasikan untuk pemerintah serius menggarap edukasi mengenai kebakaran hutan dan lahan ini, mulai dari tingkat pra-sekolah hingga perguruan tinggi. Sekecil apa pun langkah edukasinya, menurutnya generasi saat ini hingga mendatang perlu terpapar edukasi pengendalian karhutla.

Harapannya di masa depan, langkah yang lebih baik dapat dilakukan oleh generasi setelahnya dalam menurunkan angka kebakaran hutan dan lahan.(adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Berbagi Cerita tentang Ekonomi Lokal dan Kelestarian SDA di Kalimantan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler