jpnn.com, JAKARTA - Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Nursidik Istiawan mengatakan sejak 2009 telah terjadi pengurangan layer pada struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT), dari 19 layer menjadi 10 layer.
Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah berupaya agar sistem cukai yang terdiri dari banyak golongan ini akan makin disederhanakan.
BACA JUGA: Kemenkes Harus Gerak Cepat Distribusikan Vaksin Covid-19
“Struktur tarif cukai itu akan diusahakan untuk terus mengurangi layer atau penggolongan tarifnya,” kata Nursidik dalam Webinar Pemangku Kebijakan belum lama ini.
Hal ini dilakukan karena ternyata dampak penggunaan rokok di berbagai jenis produksi sama saja kepada konsumen.
BACA JUGA: Menyesal Harus ada Perceraian, Krisdayanti: Saya Banyak Introspeksi
“Kita harus melakukan itu (simplifikasi) agar pendapatan yang diterima negara dialihkan kepada yang terdampak konsumsi rokok,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkana mengatakan, regulasi simplifikasi struktur tarif CHT akan mendorong perlindungan konsumen sesuai dengan semangat pengendalian tembakau, serta mendorong pengawasan industri yang baik.
BACA JUGA: Garap Proyek Rumah Indonesia di Mekkah, PT PP dan BPKH Jalin MoU
Dia mengatakan, dengan menyederhanakan struktur tarif CHT maka akan menurunkan tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok dan menurunkan konsumsi rokok terutama bagi anak-anak dan golongan rentan di masyarakat.
“Selalu saya ingatkan tolong untuk mempertimbangkan tentang nasib masa depan anak-anak kita. Jika anak-anak kita rusak akibat prevelasi merokok semakin tinggi, maka berdampak masa depan bangsa kita yang makin suram. Bonus demografi, ada di tangan anak-anak kita saat ini," tutur Mukhaer.
Ketua Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan, salah satu penyebab tidak terkendalinya konsumsi tembakau, khususnya pada anak-anak adalah karena akses yang masih terbuka.
“Walaupun tiap tahun pemerintah menaikkan cukai rokok, tiap tahun ada PMK, tapi itu tidak membuat rokok jadi mahal, karena cukai naik tapi harganya enggak naik,” ujarnya.
Dia menilai selama ini struktur tarif CHT di Indonesia juga terdiri dari banyak layer sehingga menyebabkan kenaikan cukai tidak merata pada seluruh layer.
Lisda mengatakan, pengaturan simplifikasi struktur tarif CHT juga akan memudahkan pengawasan di pasar, sehingga pelaksanaannya perlu dilakukan sesegera mungkin.
“Jadi artinya itu bukan sesuatu yang baru di Kemenkeu, karena itu sudah pernah dibahas dan sudah pernah menjadi pertimbangan,” kata Lisda.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy