jpnn.com, JAKARTA - Pengendalian impor mobil mewah akan efektif pada bulan ini. Kendaraan yang akan terkena dampak langsung adalah mobil yang memiliki kapasitas di atas 3.000 cc dan supercar serta motor di atas 500 cc.
"Tapi kalau yang sudah on the way, ya dilanjutkan saja. Untuk kategorinya dari sisi harga sudah tinggi dan kita sudah punya kriteria sesuai PPnBM. Misalnya kategori supercar. Kan tidak ada supercar yang tidak mewah," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kamis (6/9).
BACA JUGA: Jusuf Kalla Ingin Setop Impor Mobil Mewah, Ini Reaksi Lexus
Dari sisi jumlah, sebenarnya kuota impor mobil mewah selama ini termasuk kecil untuk Indonesia. Namun dengan pengendalian impor mobil mewah, pemerintah ingin menunjukkan komitmennya pada produksi mobil dalam negeri.
"Memang dari segi jumlahnya tidak besar, tetapi melalui kebijakan ini menjadi signal bahwa kita prioritaskan pada produksi nasional yang ikut menggerakkan ekonomi kita," jelasnya.
BACA JUGA: Sahroni Dukung Pembatasan Impor Supercar
Sebelumnya pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Tarif PPh Pasal 22 merupakan pembayaran pajak penghasilan di muka yang dapat dikreditkan dan bisa terutang pada akhir tahun pajak.
Untuk itu, kenaikan PPh impor tidak akan memberatkan sektor manufaktur. Ongkos produksi bisa berkurang karena industri diarahkan memakai bahan baku dalam negeri. Dampak jangka panjangnya bisa menciptakan kemandirian industri manufaktur nasional.
BACA JUGA: Deretan Mobil Mewah Roro Fitria Bukan Sewaan, tapiâ¦
Pemerintah berharap dengan kebijakan pengendalian impor termasuk untuk kendaraan mewah, membuat industri otomotif dalam negeri dapat meningkatkan kapasitas ekspornya agar bisa mendatangkan devisa bagi negara.
"Jadi kita berharap sekarang industri bisa melihat kesempatan ini untuk mengganti produk impor, karena sekarang barang itu jadi lebih mahal menjadi 15-20%. Ini yang kita bikin pemihakan pada industri dalam negeri,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dengan penyesuaian tarif baru, beban impor yang selama ini menggerogoti devisa negara bisa berkurang sebesar 2 persen dibandingkan tahun lalu.
“Untuk studinya kenaikan 2-4 persen tarif bea masuk, nilai impor kita akan turun sekitar 1 persen. Jadi kalau PPh dianggap kurang lebih sama dengan bea masuk, penurunan impor sekitar 2 persen year on year,” imbuhnya. (mg9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Sport Mewah Hangus Terbakar di Tol Slipi
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian