Pengendara di 3 Ruas Jalan Ini Bakal Ditilang Bila Melanggar Ganjil Genap

Senin, 25 Oktober 2021 – 17:15 WIB
Kombes Sambodo Purnomo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan ganjil genap pada 13 ruas jalan di DKI Jakarta mulai hari ini.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya tidak langsung menerapkan sanksi tilang pada pelanggar di 10 dari 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap tersebut. 

BACA JUGA: Taman Margasatwa Ragunan Dibuka Besok, Ada Ganjil Genap, Cek Waktunya

Menurut Sambodo, sanksi tilang hanya diberlakukan pada pelanggar ganjil genap di tiga ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Rasuna Said. 

"Kalau untuk sepuluh kawasan yang baru, saya memahami masih banyak masyarakat mungkin yang belum paham," kata Kombes Sambodo di Jakarta, Senin (25/10).

BACA JUGA: Penerapan Ganjil Genap di Taman Mini dan Ancol 3 Hari Penuh, Catat Jadwalnya

Pria kelahiran 3 Juli 1973 itu mengatakan pihaknya bakal menyosialisasikan penerapan ganjil genap di 10 ruas jalan tersebut kepada masyarakat selama tiga hari ke depan. 

Dia menuturkan Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memasang rambu-rambu besar terkait kebijakan ganjil genap tersebut. 

BACA JUGA: Ini 17 Jenis Kendaraan yang Bebas Melintasi Jalan Ganjil Genap Jakarta

"Kalau ada yang melanggar tidak sesuai tanggalnya, tetap kami hentikan, tetapi kemudian kami tegur, belum kami tilang," ucap Sambodo.

Menurut dia, apabila sosialiasi sudah selesai dilakukan, maka sanksi tilang bakal segera diterapkan kepada pelanggar ganjil genap di 10 ruas jalan itu. 

Lebih lanjut Sambodo menuturkan berdasar pantauan di hari pertama penerapan kebijakan ganjil genap pada 10 ruas jalan itu, 90 persen pengemudi kendaraan mengikuti aturan. 

Lalu, untuk tiga ruas jalan lain yang diterapkan ganjil genap, 99 persen pengemudi kendaraan terpantau mematuhi aturan. 

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan menambah kawasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi. 

Pada sesi pertama, yakni pukul 06.00-10.00 WIB. 

Lalu, sesi kedua pukul 16.00-20.00 WIB.
Namun, pada libur Sabtu-Minggu dan hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.


Berikut daftar perluasan 13 kawasan penerapan ganjil genap:
1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani. (cr3/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler