Ini 17 Jenis Kendaraan yang Bebas Melintasi Jalan Ganjil Genap Jakarta

Jumat, 22 Oktober 2021 – 22:24 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat menghadiri jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memperluas ruas jalan penerapan ganjil genap menjadi tigabelas kawasan di Jakarta.

Ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi. Yang pertama pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi kedua pukul 16.00-20.00 WIB.

BACA JUGA: Titik Ganjil Genap di Jakarta Bertambah, Ini Daftar Lengkapnya

Namun, pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku. Penerapan kebijakan ini berlaku mulai Senin (25/10) mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dalam penerapan ganjil genap Jakarta ada 17 jenis kendaraan bebas melintas.

BACA JUGA: Lagi, Novel Baswedan Ungkap Skandal Lili Pintauli Siregar

"Ada tujuh jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di kawasan ganjil genap," kata Syafrin di Polda Metro Jaya Jumat (22/10).

Dari belasan jenis kendaraan yang dikecualikan, di antaranya mobil pimpinan lembaga tinggi negara.

BACA JUGA: Tes PCR Syarat Wajib Penerbangan, Mufti Anam Minta Pemerintah Beri Solusi Bijak

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan lainnya yang dikecualikan pada skema ganjil genap, yaitu mobil dengan pelat merah atau dinas.

Artinya, semua pejabat yang tidak menggunakan pelat dinas akan ditilang bila melanggar jalan ganjil genap.

"Jadi, kendaraan-kendaraan berpelat khusus, kendaran berpelat RF dan sebagainya selama dia menggunakan kendaraan berpelat hitam maka dia terkena ganjil-genap," ucap Sambodo menegaskan.

Berikut 17 jenis kendaraan yang dikecualikan pada skema ganjil genap :

1. Kendaraan khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Ambulans

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum pelat kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia (presiden dan wakil presiden, pimpinan MPR, DPR dan DPD RI, ketua MA, MK, KY, dan BPK.

9. Kendaraan operasional berpelat merah, kendaraan dinas operasional TNI-Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan petugas Polri

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana Covid-19

14. Kendaraan mobilisasi pasien corona

15. Kendaraan vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan pengangkut logistik. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler