Pengendara Kena Tilang Elektronik Diminta Segera Bayar Denda atau STNK Diblokir

Minggu, 26 November 2023 – 13:32 WIB
Arsip foto. Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya (kiri) bersama Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso. ANTARA/Muh Hasanuddin

jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi ETLE atau tilang elektronik segera merespons sebelum STNK diblokir.

Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya menyebut pihaknya mencatat 240.113 pelanggaran lalu lintas sepanjang Januari-November 2023.

BACA JUGA: Pengendara Motor Masuk Jurang di Lampung Selatan, 4 Orang Tewas Mengenaskan

"Penindakan pelanggaran dengan menggunakan kamera ETLE dari Januari hingga November 2023 sudah 240.113 pelanggaran. Yang divalidasi sebanyak 9.801 pelanggaran," ujarnya.

Adapun jumlah pelanggaran yang sudah dikirimi surat konfirmasi sebanyak 7.137 dan 6.804 lainnya tanpa respons sehingga dilakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

BACA JUGA: Murid Tewas Akibat Dipukul dan Ditendang, Guru Silat Jadi Tersangka

Agus mengatakan sebanyak 6.804 pelanggar atau pemilik kendaraan yang STNK sudah diblokir mengabaikan surat konfirmasi yang telah dilayangkan ke alamat STNK tersebut.

"Jadi 6.804 data kendaraan telah terblokir karena tidak melakukan konfirmasi dan atau mengonfirmasi tetapi tidak melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan tempo waktu yang diberikan," ucapnya.

BACA JUGA: Diberitakan Mencalonkan Diri Jadi Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Novel Baswedan Bilang Begini

Dia menjelaskan pengiriman surat konfirmasi merupakan tahap awal setelah penindakan pelanggaran dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) dilakukan.

Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi wajib memberikan informasi terkait status kepemilikan kendaraan dan subjek pelanggar yang menggunakan kendaraan tersebut saat terjadinya pelanggaran pada jam dan tempat sebagaimana tertera di surat konfirmasi.

"Bagaimana jika kendaraan yang terekam kamera ETLE melanggar telah berpindah kepemilikan. Ini adalah pertanyaan yang paling sering diajukan masyarakat," terangnya.

Dirlantas menambahkan jika kendaraan telah berpindah tangan atau berubah status kepemilikan, maka pemilik lama boleh melakukan konfirmasi melalui laman etlekorlantas.info, kemudian memberikan info kepada pemilik kendaraan yang baru.

Dia mengimbau pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan menerima kode pembayaran denda tilang yang dikirimkan via SMS No. HP pelanggar, agar segera melakukan pembayaran denda tilang untuk menghindari STNK kendaraan terblokir yang justru hanya akan menyulitkan pemilik kendaraan.

"Termasuk, segera lakukan balik nama kendaraan, karena kendaraan yang sudah berpindah tangan karena jual beli dan sebagainya secara aturan itu harus di balik nama," ucapnya.(Antara/JPNN.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seruan Kemenag Sulut setelah Ormas dan Massa Bela Palestina Bentrok di Bitung


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler