Pengendara Moge yang Menabrak Anak Kembar di Pangandaran Tersangka, Sebegini Ancaman Hukumannya

Selasa, 15 Maret 2022 – 14:56 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Polisi menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar bernama Hasan Husen di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3), sebagai tersangka.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan dua pengendara moge itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan anak kembar tersebut meninggal dunia. 

BACA JUGA: Bu Susi Soroti Kasus Pengendara Moge Tabrak 2 Anak Kembar, Polisi: Belum jadi Tersangka

Perwira menengah Polri ini menjelaskan unsur kelalaian itu diketahui setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan teknis kendaraan. 

"Kami peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," kata Kombes Ibrahim Tompo di Markas Polda Jabar di Kota Bandung, Selasa (15/3). 

BACA JUGA: 4 Mobil Mewah & Sejumlah Moge Milik Doni Salamanan di Bareskrim, Amati Fotonya

Ibrahim menyebut tersangka berinisial AN dan AG, warga yang berdomisili di Bandung, itu dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara," tegasnya. 

Kombes Ibrahim Tompo menegaskan kini kedua tersangka tersebut telah ditahan di Polres Ciamis, Polda Jawa Barat. 

BACA JUGA: Polisi Bersenjata Laras Panjang Kawal 5 Bandit, Ada yang Duduk di Kursi Roda

Lebih lanjut Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraan berlku bagi setiap masyarakat, bukan hanya bagi pengendara moge.

"Kebanyakan kecelakaan itu disebabkan oleh human error atau kesalahan dari pengemudinya. Untuk itu, perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan kendaraan," katanya.

Menurutnya, kecelakaan di Pangandaran itu perlu dijadikan contoh agar setiap pengguna jalan mempertimbangkan kecepatan dalam berkendara dengan kontur jalan di lokasi. "Kecepatan tertentu harus diatur agar kendali dari kendaraan tersebut dapat dilakukan," ujarnya.

Peristiwa dua anak yang ditabrak oleh dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kedua anak kembar bernama Hasan dan Husen berusia 8 tahun itu, kata Ibrahim, awalnya tengah berjalan di pinggir jalan. Kemudian, salah satu dari anak kembar itu menyeberang jalan, tetapi ditabrak oleh salah satu pengendara moge.

“Kemudian, datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat," kata Kombes Ibrahim Tompo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler