Pengepungan Rumdin Bupati Tanjabar Dibeber di MK

Jumat, 19 November 2010 – 13:21 WIB
JAKARTA - Sidang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar), Jambi, resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/11)Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Panel, Mahfud MD itu, pasangan kepala daerah Safrial-HM Yamin melalui kuasa hukumnya, H Rusli B SH, membeberkan dalil-dalil pokok materi gugatan Pilkada Tanjabar.

Pilkada Tanjabar sendiri telah digelar pada 21 Oktober lalu

BACA JUGA: Akil Minta Pihak Berperkara di MK Main Fair Saja

Pada pilkada tersebut, KPU Tanjabar menetapkan pasangan Usman Ermulan-Katamso sebagai pasangan terpilih
"Yang jadi pokok permasalahan, bahwa penyelenggaraan pilkada di Tanjabar telah terjadi pelanggaran, di mana tidak memenuhi kriteria luber dan jurdil, serta ditemukan pelanggaran yang bersifat massif, terstruktur dan sistematis," kata Rusli selaku kuasa hukum pihak pemohon.

Menurut Rusli, salah satu pelanggaran yang dinilai berada dalam kriteria massif, terstruktur dan sistematis itu, adalah pengepungan rumah dinas (Rumdin) Bupati Tanjabar yang juga salah seorang kandidat, beberapa waktu lalu

BACA JUGA: Wafat 142 Orang, Bekasi-Surabaya Terbanyak

Pengepungan itu, lanjutnya, dilakukan pada saat minggu tenang dan dilakukan pada malam hari.

"Dilakukan selama 18 jam lebih, yang mana terjadi pada saat minggu tenang," terangnya
Selain itu, menurut Rusli pula, pelanggaran yang bersifat sistematis, massif dan terstruktur, juga diduga melibatkan penyelenggara pilkada oleh pasangan calon tertentu.

Atas dalil tersebut, pihak KPU Tanjabar yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, merasa keberatan dengan dalil-dalil yang diajukan pasangan Safrial-HM Yamin

BACA JUGA: Presiden Harus Intervensi Polisi dan Jaksa

Pihak KPU sendiri merencanakan memberikan jawaban secara tertulis kepada MK pekan depan.

"Oleh sebab itu, sidang ditunda (hingga) Senin, dengan jawaban pemohon, sekaligus pembuktianJadi semua ini ditanggapi," kata Hakim Mahfud MDMahfud juga meminta agar pada hari persidangan selanjutnya, para saksi dihadirkan di MK(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timor Leste Bantu USD 1 juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler