Pilkada Tanjabar sendiri telah digelar pada 21 Oktober lalu
BACA JUGA: Akil Minta Pihak Berperkara di MK Main Fair Saja
Pada pilkada tersebut, KPU Tanjabar menetapkan pasangan Usman Ermulan-Katamso sebagai pasangan terpilihMenurut Rusli, salah satu pelanggaran yang dinilai berada dalam kriteria massif, terstruktur dan sistematis itu, adalah pengepungan rumah dinas (Rumdin) Bupati Tanjabar yang juga salah seorang kandidat, beberapa waktu lalu
BACA JUGA: Wafat 142 Orang, Bekasi-Surabaya Terbanyak
Pengepungan itu, lanjutnya, dilakukan pada saat minggu tenang dan dilakukan pada malam hari."Dilakukan selama 18 jam lebih, yang mana terjadi pada saat minggu tenang," terangnya
Atas dalil tersebut, pihak KPU Tanjabar yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, merasa keberatan dengan dalil-dalil yang diajukan pasangan Safrial-HM Yamin
BACA JUGA: Presiden Harus Intervensi Polisi dan Jaksa
Pihak KPU sendiri merencanakan memberikan jawaban secara tertulis kepada MK pekan depan."Oleh sebab itu, sidang ditunda (hingga) Senin, dengan jawaban pemohon, sekaligus pembuktianJadi semua ini ditanggapi," kata Hakim Mahfud MDMahfud juga meminta agar pada hari persidangan selanjutnya, para saksi dihadirkan di MK(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timor Leste Bantu USD 1 juta
Redaktur : Tim Redaksi