Pengerukan Sungai Cibanten Tunggu Juknis

Senin, 05 Desember 2011 – 08:20 WIB

SERANG - Pengerukan lumpur di Sungai Cibanten yang tercemar akibat penambangan pasir darat di Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten tinggal menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemkot Serang dan Balai Sumber Daya Air (BSDA) Provinsi Banten

Tiga perusahaan yang sebelumnya diancam disegel karena aktivitas penambangannya mencemari dan menyebabkan pendangkalan Sungai Cibanten, mengaku siap melakukan pengerukan

BACA JUGA: Polda Papua Dicurigai Tebang Pilih

”Cuma kita menunggu petunjuk teknis dari DPU Kota Serang dan BSDA, titik mana yang harus dikeruk,” kata Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Kustaman, Minggu (4/12).

Terkait batas waktu yang diberikan Pemkab Serang agar perusahaan memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), berakhir Kamis (1/12)
Menurut dia, sudah banyak perubahan ke arah perbaikan

BACA JUGA: Korban Ditolak Rumah Sakit

Masing-masing perusahaan diakuinya sudah melakukan pengerukan kolam, menambah kolam, dan membuat saluran-saluran


”Haji Maman misalnya, mau menggunakan cekungan bekas penambangan untuk menampung lumpur supaya lumpurnya benar-benar tidak ke sungai

BACA JUGA: Inilah Kronologis Ambruknya Tembok Perumahan!

Begitupula dengan pengusaha lainnya, HIloh,” terangnya

Sementara lokasi penambangan milik Jahidi sudah memiliki enam kolam, satu diantaranya digunakan untuk mengendapkan air yang sudah diambil lumpurnya.

Kustaman enggan memberikan kepastian apakah ketiga perusahaan itu nantinya tetap diizinkan beroperasi atau ditutupDia menegaskan, penutupan bukan kewenangan pihaknya melainkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Serang sebagai pemberi izin

Saat dihubungi melalui telepon, Kepala Distamben Kabupaten Serang Dedi Setiadi mengatakan, ketiga perusahaan itu sudah menyatakan sikap siap ditutup jika tidak sanggup mengurangi dampak penambangan pasirSementara ini, kebijakan yang dilakukan Pemkab Serang adalah menghentikan produksi perusahaan penambangan itu ketika kolam penampungan limbahnya sudah tidak mampu menampung lagiWaktu pembuangannya pun hanya pukul 19.00-00.00 WIB”Itu pun harus diendapkan dulu,” ujarnya(bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiket Digunakan Petugas, Jemaah Haji Terlantar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler