Pengesahan RPP Pemerintahan Umum Ditunda, Badan Kesbangpol Kecewa

Minggu, 05 Juni 2016 – 00:08 WIB
PNS. Ilustrasi dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Rencana vertikalisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi dari perangkat daerah menjadi instansi pusat di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dipastikan tertunda.

Hal ini setelah Presiden Joko Widodo belum mau meneken Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum menjadi PP.

BACA JUGA: SBY Hadiri Peringatan Ultah Brigade Infanteri Andalan TNI

Rencana semula, RPP dimaksud disahkan menjadi PP sebelum April 2016. Targetnya, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan umum, Oktober 2016 pengalihan pegawai Badan Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota menjadi pegawai kemendagri, sudah dilakukan. Dan, secara resmi per Januari 2017, Badan Kesbangpol sudah beroperasi sebagai instansi di bawah kendali kemendagri.

“Tapi bukan dibatalkan ya, hanya ditunda. Itu keputusan Presiden saat rapat terbatas Senin (30/5), karena menunggu putusan MK atas gugatan APKASI (Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Se-Indonesia) terhadap Undang-Undang 23 Tahun 2014,” ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Mayjen Soedarmo di hadapan para kepala Badan Kesbangpol Provinsi se-Indonesia, di gedung Kemendagri, Jumat  (3/6).

BACA JUGA: Pengamat: Hakim Bejat Lebih Takut Disanksi Mafia Peradilan

Dengan penundaan pengesahan RPP yang menjadi payung hukum vertikalisasi Badan Kesbangpol itu, maka dalam waktu dekat ini Mendagri akan mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah. Isinya, agar Badan Kesbangpol tetap menjadi satuan perangkat daerah, dengan tetap mendapatkan alokasi penganggaran 2017 dari APBD.

Beberapa kepala Badan Kesbangpol provinsi yang hadir di acara itu menyampaikan uneg-unegnya. Bahwa rencana vertikalisasi Badan Kesbangpol sudah berdampak pada penganggaran.

BACA JUGA: Perusahaan Komit Cegah Kebakaran Hutan di Jambi

Seperti di Provinsi Bali, dari sebelumnya mendapat angggaran Rp 11 Miliar, kini hanya dijatah Rp 3 miliar dari APBD. 

Sekretaris Badan Kesbangpol Papua Barat yang hadir dalam pertemuan itu bahkan terang-terangan mengaku kecewa.

Sebelumnya, dia mengaku berbangga hati karena Badan Kesbangpol akan menjadi instansi vertikal di bawah kemendagri.

Menurutnya, dengan menjadi instansi vertikal, maka tuga-tugas menjalankan fungsi pemerintahan umum terutama menjaga ideologi Pancasila, akan lebih efektif. Dia juga sudah meyakinkan para kepala Badan Kesbangpol tingkat kabupaten/kota di Papua Barat mengenai pentingnya urusan pemerintahan umum langsung di bawah kendali kemendagri.

“Saya sudah meyakinkan mereka, tapi tiba-tiba tidak jadi. Saya lebih baik mengundurkan diri sebagai sekretaris Badan Kesbangpol Papua Barat,” cetusnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB dan BKN Jadi Role Model Rasionalisasi PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler