Pengesahan RUU MA Batal

Senin, 06 Oktober 2008 – 17:44 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono memastikan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) batal dilaksanakan yang sedianya dilaksanakan Senin (6/10)Hal itu ditegaskan Agung di Press Room DPR, Senin (6/10).


Alasan yang dipakai Agung Laksono, karena RUU MA masih dalam proses pembahasan dan belum disinkronisasi oleh alat kelengkapan DPR

BACA JUGA: Staff Hukum Presiden Bantah Pro Pensiun Hakim Agung

Menurut Agung, dirinya bisa memastikan pembatalan tersebut setelah menerima surat dari Komisi III DPR yang melaporkan RUU MA belum selesai
“Saya tadi pagi menerima surat dari Komisi III yang menyatakan mereka belum bisa melaporkan RUU MA,” ujar Agung.


Dijelaskan Agung sebelumnya Rapat Pengganti Badan Musyawarah DPR pada Jumat 26 September lalu seharusnya menetapkan hari Senin awal masuk setelah usai liburan Idul Fitri sebagai Rapat Paripurna Penegsahan RUU MA

BACA JUGA: KPK Bidik 5 Daerah

“Untuk hal ini saya tegaskan tidak ada pemaksaan oleh Komisi III dalam pembatalan pengesahan RUU MA,” tambah Agung.


Namun demikian dirinya tetap berharap agar RUU MA dapat disahkan secepatnya dalam masa sidang pertama DPR tahun 2008-2009

“Saya tetap mengharapkan agar RUU ini dapat disahkan akhir Oktober 2008, bersamaan dengan pengesahaan RUU Komisi Yudisial,” tandasnya.


Sebelumnya, pada Rapat Pengganti Bamus 26 September, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional meminta pengesahan RUU MA dilaksanakan Senin (6/10)

BACA JUGA: Pemerintah Siap Revisi Asumsi Defisit

Namun, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Damai Sejahtera menolak usulan tersebut dengan alasan prosedur dan mekanisme RUU tersebut belum tuntas.


Polemik jadwal pengesahan RUU MA dipicu perdebatan pembahasan batas usia pensiun Hakim AgungFraksi PDIP menolak 70 tahun batas usia Hakim Agung yang diusulkan pemerintahMereka mengusulkan 65 tahunBatas usia pensiun Hakim Agung berkaitan dengan masa jabatan Ketua MA Bagir Manan yang akan pensiun pada 6 Oktober 2008 jika mengikuti UU MA yang belum direvisi, yakni 65 tahun dan bisa diperpanjang hingga 67 tahun.


Revisi ini pun nampaknya hanya fokus pada permasalahan usia pensiun sehingga masyarakat pun tidak mengetahui substansi lain yang lebih penting dari sekedar masa pensiun hakim iniNgototnya Golkar pun memicu kecurigaan banyak pihak bahwa Golkar sangat punya kepentingan dengan usia pensiun hakim agung terutama ketua MA nyaPadahal seharusnya yang lebih penting dari pembenahan RUU adalah bisa membawa hal yang lebih baik bagi pembangunan sistem hukum di Indonesia yang saat ini jauh dari harapan(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inflasi Manado Terendah Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler