Alasan yang dipakai Agung Laksono, karena RUU MA masih dalam proses pembahasan dan belum disinkronisasi oleh alat kelengkapan DPR
BACA JUGA: Staff Hukum Presiden Bantah Pro Pensiun Hakim Agung
Menurut Agung, dirinya bisa memastikan pembatalan tersebut setelah menerima surat dari Komisi III DPR yang melaporkan RUU MA belum selesaiDijelaskan Agung sebelumnya Rapat Pengganti Badan Musyawarah DPR pada Jumat 26 September lalu seharusnya menetapkan hari Senin awal masuk setelah usai liburan Idul Fitri sebagai Rapat Paripurna Penegsahan RUU MA
BACA JUGA: KPK Bidik 5 Daerah
“Untuk hal ini saya tegaskan tidak ada pemaksaan oleh Komisi III dalam pembatalan pengesahan RUU MA,” tambah Agung.Namun demikian dirinya tetap berharap agar RUU MA dapat disahkan secepatnya dalam masa sidang pertama DPR tahun 2008-2009
Sebelumnya, pada Rapat Pengganti Bamus 26 September, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional meminta pengesahan RUU MA dilaksanakan Senin (6/10)
BACA JUGA: Pemerintah Siap Revisi Asumsi Defisit
Namun, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Damai Sejahtera menolak usulan tersebut dengan alasan prosedur dan mekanisme RUU tersebut belum tuntas.Polemik jadwal pengesahan RUU MA dipicu perdebatan pembahasan batas usia pensiun Hakim AgungFraksi PDIP menolak 70 tahun batas usia Hakim Agung yang diusulkan pemerintahMereka mengusulkan 65 tahunBatas usia pensiun Hakim Agung berkaitan dengan masa jabatan Ketua MA Bagir Manan yang akan pensiun pada 6 Oktober 2008 jika mengikuti UU MA yang belum direvisi, yakni 65 tahun dan bisa diperpanjang hingga 67 tahun.
Revisi ini pun nampaknya hanya fokus pada permasalahan usia pensiun sehingga masyarakat pun tidak mengetahui substansi lain yang lebih penting dari sekedar masa pensiun hakim iniNgototnya Golkar pun memicu kecurigaan banyak pihak bahwa Golkar sangat punya kepentingan dengan usia pensiun hakim agung terutama ketua MA nyaPadahal seharusnya yang lebih penting dari pembenahan RUU adalah bisa membawa hal yang lebih baik bagi pembangunan sistem hukum di Indonesia yang saat ini jauh dari harapan(Fas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inflasi Manado Terendah Nasional
Redaktur : Tim Redaksi