“Sangat keliru jika saya mengatakan batas usia hakim agung itu dilakukan bertepatan setelah bulan terakhir dia menerima gaji, atau jika misalnya seorang hakim agung itu pensiun diawal bulan oktober maka pensiunnya baru habis setelah bulan oktober berakhirNamun memang harus diakui bahwa kebiasaan seperti itu adalah hal yang lumrah bagi pejabat birokrasi di Indonesia,” ujar Denny, di Jakarta, Senin (6/10).
Selama ini, kata Deny, memang ada perdebatan dalam implementasi masalah pensiun itu
BACA JUGA: KPK Bidik 5 Daerah
Secara teknis yuridis seorang memasuki pensiun begitu memasuki usia pensiun yang bertepatan dengan hari lahir bersangkutan“Namun ada juga teknis lainnya yang lazim digunakan selama ini yaitu teknis penggajian yaitu dikaitkan dengan bulan terakhir dia menerima gaji pada usia pensiun itu
BACA JUGA: Pemerintah Siap Revisi Asumsi Defisit
Jadi jika Bagir Manan pensiun pada 6 Oktober ini maka dia harus menyelesaikan tugasnya sampai akhir bulan Oktober karena dia telah menerima gaji bulan Oktober iniDari tiga kebiasaan tersebut dipastikan akan menimbulkan perdebatan karena ketiganya punya argumentasi dan pegangan
BACA JUGA: Inflasi Manado Terendah Nasional
“Yang pertama memang landasannya UUNamun alasan yang kedua dan ketiga pun lazim digunakanSaat ini Bagir kan belum menerima SK pemberhentiannya dari presiden, sehingga bisa saja dia pensiun setelah akhir bulan atau setelah SK itu keluar dengan alasan yang telah saya kemukan,” tegasnya.Dicontohkan Denny, saat seorang hakim di Mahkamah Konstitusi memasuki usia pensiun, hakim tersebut masih bisa mengikuti sidang“Dulu, hal ini juga terjadi pada hakim MK namun tidak diperdebatkan sampai SK pensiunnya keluarNamun sekali lagi! Ini bukan karena saya mendukung perpanjangan usia pensiun, hanya menggabarkan kenyataan yang ada,” tambahnya.
Sementara Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menyesalkan pernyataan staf khusus presiden yang menggambarkan seolah pemerintahan saat ini mendukung perpanjangan usia hakim agung.
"Saat ini, dalam UU ini usia pensiun hakim agung maksimal 67 tahun, sehingga tidak ada hak presiden sekalipun untuk memperpanjang usia pensiun seorang Pegawai Negara,” ujar Eva dalam konferensi pers Fraksi PDIP di Gedung DPR, Jakarta Senin (6/10).
“Tidak ada hak presiden memperpanjang usia hakim agung ataupun ketua-ketua badan dan lembaga Negara lainnya, karena tindakan tersebut melanggar UUSaya juga menyesalkan sikap para hakim agung di MA memilih langsung siapa ketua mereka agar tidak ada kekosongan ketua MA begitu Bagir Manan pensiun 6 Oktober 2008,” tambahnya.
Eva pun menyatakan kecemasannya jika para hakim agung saja tidak taat pada UU untuk memilih ketuanya, maka kepada siapa lagi rakyat bisa mendapatkan keadilan“Jika para hakim agung itu saja tidak taat pada perintah UU, maka masyarakat tidak akan percaya pada institusi peradilan di Indonesia.”(Fas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Burhanudin Dituntut 8 Oktober
Redaktur : Tim Redaksi