diagendakan 28 Oktober 2008 nanti Penundaan ini akibat alotnya
perdebatan fraksi-fraksi soal prosentase pengajuan Capres dan Cawapres
hingga berpeluang ditempuhnya mekanisme voting untuk menyelesaikan RUU
ini.
"Kita berharap tidak perlu melalui voting ," kata Wakil Ketua Pansus
Yasonna H Laoly di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (22/10).
Penundaan pengesahan RUU Pilpres tersebut berdasarkan rapat konsultasi
Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi yang menetapkan pengesahan dilakukan
pada tanggal 29 Oktober 2008 atau mundur sehari dari jadwal semula.
"Memang mundur, juga jadwal lobby yang semula diagendakan hari ini
juga ditunda dan diagendakan selesai sebelum paripurna," kata Ferry
Mursidan, Ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menegaskan bila harus
dilakukan voting pihaknya tidak mempermasalahkan
BACA JUGA: Akhir Oktober, RUU Pilpres Harus Final
Namun tetap akanmempertahankan syarat 25 persen perolehan suara
voting
BACA JUGA: Pansus Orang Hilang, Manuver Politik
BACA JUGA: BOM Tolak Eksplorasi Mangan Bima
PDIP tetap pada pendirian 20 persen perolehan suara dalampemilu legislatif dan 25 persen perolehan kursi parlemen,"
katanya.(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus BBM Bahas Turunnya Harga Minyak
Redaktur : Tim Redaksi