Pengesahan UU Pengadaan Tanah

Infrastruktur Bisa Cepat

Senin, 19 Desember 2011 – 15:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Disahkannya Undang - Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dalam rapat paripurna DPR, (16/2) lalu disambut baik pemerintahIni karena UU tersebut sudah lama dinantikan pemerintah dan pelaku usaha karena memberikan kepastian hukum soal pembebasan lahan.

Demikian yang dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa kepada INDOPOS kemarin

BACA JUGA: Krisis, Pariwisata Digenjot

Selama ini, lanjut dia, banyak penyelesaian proyek terkatung-katung gara-gara pemilik lahan tidak mau melepas tanahnya.

Hatta sudah sejak beberapa tahun lalu menyusun rancangan undang-undang pengadaan lahan guna memberikan kepastian hukum

Sempat melewati pembahasan alot nan panjang di DPR, kini undang-undang tersebut sudah disahkan

BACA JUGA: IA-ITB Sukses dengan Hibah Riset

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini berharap undang-undang pengadaan tanah dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan pemerintah
”UU ini dapat memberikan keadilan bagi kedua pihak

BACA JUGA: Ekspor Tambang Mentah Dilarang

Adil bagi pemilik lahan, adil bagi pemerintah yang membutuhkan lahan itu,” katanya.

:TERKAIT Berdasarkan UU yang baru disahkan itu, Hatta menjelaskan, dalam proses pembebasan lahan pemerintah akan mengumumkan rencana pembangunan suatu proyek untuk kepentingan publik Kemudian pemilik lahan diajak berbicara soal rencana proyek tersebut ”Harga ditentukan appraisal (tim penaksir harga tanah, Red), saat keluar (hasil penaksiran harga tanah, Red) kita sampaikan kepada pemilik lahanJika pemilik menyatakan tidak setuju, dilakukan pembicaraan dan mediasi lagi selama sebulan,” jelas Hatta.

Seandainya pemilik lahan tidak setuju juga, lanjut Hatta, maka masalah itu akan disampaikan ke pengadilan Nah, pengadilan akan memutuskan dalam waktu sebulanPutusan itu bersifat mengikat dan harus dieksekusiSementara itu, Deputi Menko Ekonomi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Lucky Eko yakin perencanaan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan baik pada 2012.

Sebab problem pembebasan lahan tidak akan berlarut-larut lagiKomunikasi dengan masyarakat bisa dilakukan lebih awal”Dengan UU baru ini, mekanisme dari pembebasan lahan lebih mudah dengan mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat lebih jelas,” katanya Manfaat dari disahkan UU lahan ini adalah pada proyek-proyek pemerintah berskala besar.

Cepat atau lambatnya proses pembebasan lahan berpengaruh terhadap nilai investasi UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan merupakan usul pemerintah yang disampaikan melalui surat nomor R-98/Pres/ 12/2010 pada 5 Desember 2010Selanjutnya melalui rapat paripurna pada 25 Januari 2011 dibentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas RUU tersebut.

Dengan mandat rapat paripurna, Pansus RUU Pengadaan Tanah telah bekerja selama setahun dengan mengunjungi lima daerah, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Bali, Papua, dan Sulawesi UtaraJumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) sebanyak 379 buahRUU ini terdiri atas delapan bab dan 61 pasal(dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Utang Indonesia Harus Dikurangi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler